Menuju konten utama

KPK: Firli Bahuri Berhak Tangani Perkara Dugaan Korupsi SYL

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK: Firli Bahuri Berhak Tangani Perkara Dugaan Korupsi SYL
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan memasuki ruangan saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan posisi Firli tidak terpengaruh dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Tanak, peran Firli Bahuri dalam penanganan perkara tidak mungkin dilepaskan karena ia masih berstatus sebagai ketua KPK aktif.

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan dan penyidikan tetap saja berjalan lancar, tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023) malam.

Tanak menjelaskan jika Firli dikeluarkan dari penaganan perkara justru menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, hal itu tidak memenuhi unsur kolektif kolegial pimpinan KPK.

"Perintah undang-undang, bukan perintah kami, bukan maunya kami. Tapi kalau Pak Firli tidak ada, tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kami mengatakan 'sudah bapak tidak boleh ikut karena nanti ada indikasi', itu kami melanggar undang-undang," katanya.

Tanak menambahkan hingga kini Firli Bahuri belum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang ditangani kepolisian.

"Hukum acara pidana mengenal asas praduga tak bersalah... Sepanjang belum ada bukti bersalah, dia masih berhak untuk duduk di sini sebagai pimpinan. Jadi kami menghormati juga apa yang diamanatkan dalam undang-undang hukum cara pidana," kata dia.

Sementara itu, Tanak enggan mengomentari foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis. Ia tak punya wewenang untuk menanggapi penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

"Kalau masalah foto kan masalah penyidik, menaikkan penyidikan atau tidak penyidikan itu hak dari penyidik di Polda. Itu bukan kewenangan kita untuk menyampaikan itu, saya kira lebih tepat ditanyakan kepada mereka tentang hal itu," ujarnya

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL ke tahap penyidikan.

Usai naik ke tahap penyidikan, SYL menjalani pemeriksaan pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diduga menjadi perantara pertemuan dan pemberian uang dari SYL kepada Firli Bahuri.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil ajudan Firli Bahuri pada Jumat (13/10/2023) ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan