tirto.id - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu sewenang-wenang saat menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).
Dia menyesalkan tindakan KPK yang menangkap SYL saat sedang berada di suatu apartemen, padahal SYL dikabarkan akan menyerahkan diri secara sukarela pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
"Ini adalah kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai apa yang ada di dalamnya. Tapi ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," kata Ahmad Sahroni dalam konferensi di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta.
Sahroni berpendapat bahwa dalam hukum acara apabila seseorang dipanggil dan tidak hadir, seharusnya ada mekanisme penundaan. Penjemputan paksa baru boleh dilakukan bilamana SYL tidak hadir pada penundaan yang telah disepakati.
"Kenapa mesti terburu-buru? Tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kalau tadi Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan kita tidak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalankan," ujar Sahroni.
Oleh karenanya, Sahroni menuding ada penyalahgunaan kekuatan yang dimiliki oleh KPK. Di waktu bersamaan, SYL bukan lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak akan mungkin melakukan penghilangan barang bukti yang kini sudah tidak lagi dipegangnya.
"Ini kan bukti pertama penggeledahan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah. Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mestinya berpaku pada itu. Sekali lagi pertanyaannya ada apa dengan KPK memaksa untuk penjemputan paksa. Sedangkan mekanisme hukum belum acara belum dilalui," tegas dia.
Sebelumnya, KPK mengaku telah menjelamput paksa tersangka SYL di sebuah apartemen. SYL pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Saat dilakukan pengumuman penetapan tersangka, hanya Kasdi yang dilakukan penahanan karena memenuhi panggilan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang