Menuju konten utama
Round Up

Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo oleh KPK yang Diprotes Nasdem

Ali Fikri sebut KPK dapat melakukan jemput paksa terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum.

Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo oleh KPK yang Diprotes Nasdem
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa petugas KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. SYL resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada Rabu (11/10/2023) malam.

SYL tidak sendiri. Beberapa bawahannya, yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Mohammad Hatta juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebut, hingga saat ini total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.

Sebelum ditangkap dan dibawa ke KPK, SYL telah mendapat panggilan dari KPK pada Rabu (11/10/2023). Namun, dia tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan pergi ke kampung halaman dia di Sulawesi Selatan. SYL mengaku menjenguk ibunya yang tengah sakit di usia 88 tahun agar kuat menghadapi situasi saat ini.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata SYL dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Terkait kasus yang menimpanya ini, SYL tidak tinggal diam. Politikus Partai Nasdem itu mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. Praperadilan ini telah terdaftar dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut, sidang praperadilan tersebut pertama kalinya akan digelar pada Senin (30/10/2023). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

SYL Ditangkap Paksa, Nasdem Berang

Penangkapan SYL pada Kamis malam, pukul 19.16 WIB membuat elite Partai Nasdem berang. Bendahara Umum DPP Partai Nasdem yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut, KPK telah sewenang-wenang dalam menangkap SYL sebagai tersangka.

Dalam konferensi persnya, Sahroni menyayangkan sikap KPK tersebut. Apalagi, kata dia, SYL akan hadir ke kantor KPK secara sukarela pada Jumat (13/10/2023). Menurut Sahroni, SYL dan KPK telah sepakat meminta penundaan pemanggilan dari sebelumnya yang dijadwalkan Rabu (11/10/2023).

“Ini adalah kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya, saya tidak pernah bisa menilai apa yang ada di dalamnya. Tapi ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” kata Sahroni.

Sahroni menuding, ada penyalahgunaan kekuatan yang dimiliki oleh KPK. Di waktu bersamaan, SYL bukan lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak akan mungkin melakukan penghilangan barang bukti yang kini sudah tidak lagi dipegangnya.

“Ini kan bukti pertama penggeledahan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah. Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Sekali lagi pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa untuk penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,” kata Sahroni.

“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," tutur Ali.

Saat dikonfirmasi apakah Nasdem bersedia diperiksa terkait aliran dana dari SYL, Sahroni menyanggupinya. Ia menyampaikan selama SYL menjabat sebagai menteri pertanian, tercatat hanya ada uang Rp20 juta. Uang tersebut tidak masuk ke kas DPP, namun ke Fraksi Nasdem di DPR RI dalam rangka bantuan bencana.

“Itu diberikan untuk bantuan bencana alam anggota Fraksi DPR RI,” kata Sahroni.

Sahroni yang meragukan dasar hukum penangkapan SYL tersebut berencana memberi bantuan hukum kepada SYL. Namun, dia akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Surya Paloh selaku pimpinannya di Nasdem.

“Saya belum lapor ke ketua umum, habis ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya,” kata Sahroni.

Menyikapi tuduhan dari Nasdem bahwa KPK menyelewengkan aturan hukum saat menangkap SYL, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri angkat bicara. Ia menjelaskan, prinsipnya penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.

“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," tutur Ali di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Tak hanya itu, Ali juga angkat bicara mengenai surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, surat itu secara sah dan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," ucap Ali.

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangan terborgol di Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Desakan agar Polda Segera Proses Kasus Firli

Di tengah pemeriksaan SYL sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus tersebut kini sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah pihak menuntut agar Firli segera diperiksa karena tuduhan pemerasan kepada SYL tersebut. Sahroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengungkap, akan menggunakan kewenangannya untuk mendesak kepolisian agar segera memeriksa Firli.

“Kalau begitu saya akan menggunakan kewenangan saya untuk meminta polisi segera, kalau memang benar ada dugaan pemerasan," kata Sahroni.

Sahroni beralasan, perlunya mendesak kepolisian terkhusus Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Firli karena khawatir ada perlakuan tebang pilih. Dia merasa SYL diperlakukan terlalu berlebihan padahal sudah tidak punya jabatan, sedangkan Firli masih dibiarkan karena memiliki jabatan.

“Jangan akhirnya kita di dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolute power yang besar, tetapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang,” kata dia.

“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kami minta keterangan, nanti kami lihat," kata Karyoto.

Pernyataan Sahroni langsung ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia membuka kemungkinan akan memeriksa Firli sebagai saksi dan akan dimintai keterangan atas kasus pemerasan pada SYL.

“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kami minta keterangan, nanti kami lihat," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Presiden Joko Widodo pun menanggapi penjemputan paksa SYL oleh KPK. Dia meyakini KPK punya pertimbangan untuk melakukan upaya jemput paksa pada SYL. Ia yakin KPK punya alasan kuat sehingga proses hukum dipercepat dan bukan alasan politisasi.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz