tirto.id - BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftar menjadi peserta, kepesertaan BPJS bersifat wajib untuk seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah.
Untuk pembuatan BPJS kesehatan, berikut daftar persyaratan yang harus disiapkan, sebagaimana dilansir dari laman BPJS:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto 3×4
"Peserta harus mendaftarkan dirinya dan juga anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga, pada saat mendaftar maka anda akan mendapatkan Virtual Account untuk melakukan pembayaran pertama, pembayaran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal pendaftaran," tulis pihak BPJS.
Kepesertaan BPJS terdiri dari 3 jenis yaitu peserta yang terdaftar melalui program bantuan pemerintah atau disebut dengan PBI, peserta terdaftar melalui perusahaan tempat mereka bekerja atau PPU, dan peserta yang terdaftar secara mandiri atau disebut dengan PBPU.
Iuran peserta BPJS setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, yaitu
kelas 1 Rp80.000, kelas 2 sebesar Rp51.000, dan kelas 3 Rp25.500.
Editor: Yulaika Ramadhani