tirto.id - BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang bisa didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Adanya asuransi ini memberikan perlindungan kesehatan untuk semua peserta, termasuk masyarakat kurang mampu.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap warga negara Indonesia bisa mengakses layanan dari fasilitasn kesehatan (medis maupun non-medis) tanpa mengeluarkan biaya. Hanya saja, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus disetorkan secara rutin setiap bulan.
Peserta yang dinilai mampu, harus membayar premi atau iuran BPJS Kesehatan bulanan sesuai ketentuan. Sementara itu, warga-warga yang tidak mampu dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa membayar iuran.
Masyarakat tidak mampu dapat memanfaatkan program PBI untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara gratis. Sebab, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI ditanggung oleh negara.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu peserta BPJS Kesehatan gratis?
Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis di Puskesmas
Peserta BPJS Kesehatan secara umum dibedakan menjadi 2, yakni PBI dan non-PBI. Jenis pertama merupakan peserta BPJS Kesehatan yang tidak diwajibkan membayar iuran. Bagi jenis kedua, wajib menyetor iuran bulanan sehingga kerap disebut peserta mandiri.
Warga negara Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat mengajukan diri untuk masuk program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Dengan begitu, warga kurang mampu atau masyarakat miskin dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan secara gratis.
Pembiayaan PBI berasal dari anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bantuan PBI diberikan pada masyarakat tidak mampu yang belum memiliki penghasilan tetap.
Pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis (peserta PBI) dapat dilakukan melalui puskesmas di lokasi domisili masing-masing warga yang kurang mampu. Pendaftaran ini juga bebas biaya alias gratis.
Ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi ketika melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis di Puskesmas.
Berikut urutan cara membuat kartu BPJS Kesehatan gratis di Puskesmas:
1. Siapkan semua dokumen persyaratan:Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran BPJS Kesehatan gratis melalui Puskesmas terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan atau kantor desa
- Fotokopi rekening listrik atau air.
KTP dan KK merupakan dokumen sebagai identitas diri resmi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Ada surat keterangan tidak mampu dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau desa untuk menerangkan individu yang bersangkutan termasuk kategori miskin atau tidak mampu.
Syarat fotokopi rekening listrik atau air dipakai sebagai bukti penghasila per kapita. Acuan seseorang dikategorikan miskin yakni memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
2. Datangi Puskesmas terdekatSetelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon peserta bisa mendatangi Puskesmas terdekat untuk mengajukan pembuatan kartu PBI BPJS Kesehatan. Temui petugas yang mengurusi program PBI. Petugas akan mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen, lalu mencetak surat pengantar pendaftaran KIS (Kartu Indonesia Sehat).
3. Datangi kantor BPJS Kesehatan TerdekatSurat pengantar KIS beserta dokumennya lalu dibawa ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di setiap kabupaten/kota, saat ini sudah ada kantor perwakilan BPJS Kesehatan.
Di sana, calon peserta PBI dapat menemui petugas di loket pendaftaran BPJS Kesehatan dan mengikuti proses sesuai instruksi. Jika semua tahapan sudah dilalui dan warga telah memenuhi syarat menjadi peserta PBI, proses pendaftaran bisa dikatakan selesai. Pada tahap akhir, kartu BPJS Kesehatan akan dikirim ke alamat yang tertera di KTP peserta.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom