Menuju konten utama

Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022 dan Cara Cek Tagihan Iuran BPJS

Berapa iuran BPJS Kesehatan? Hingga akhir tahun 2022 jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022 dan Cara Cek Tagihan Iuran BPJS
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir pada rencana kenaikan jumlah iuran yang harus dibayarkan per bulan, karena hingga akhir tahun 2022 jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.

Hal tersebut dilansir laman resmi BPJS Kesehatan, bahwa jumlah iuran masih sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang selama ini digunakan.

Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 adalah membahas tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020.

Perpres 64/2020 berlaku hingga akhir tahun 2022 ini, karena tenggat waktu penahapan yang tertulis pada pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai akhir 2022.

Tenggat waktu dimulainya standarisasi adalah pada 1 Januari 2023, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan seluruh rumah sakit wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan menghapus kelas I, II dan III. Namun sebelum menuju pada kelas rawat inap standar, akan membutuhkan kesiapan yang banyak dari berbagai pihak serta faskes.

Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Apabila melihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah seperti berikut:

1. Segmen peserta: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah:

Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

2. Segmen peserta: Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara

Iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian:

    • 4% dibayar oleh pemberi kerja
    • 1% dibayar oleh pekerja

Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambahkan tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji / upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.

3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta dengan besaran:

    • Kelas III : Rp35.000 per orang per bulan (Rp7000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000)
    • Kelas II : Rp100.000 per orang per bulan
    • Kelas I : Rp150.000 per orang per bulan

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS

Untuk melakukan pengecekan jumlah tagihan yang harus dibayar per bulan oleh para peserta JKN-KIS, maka ada beberapa kanal yang dapat diakses sebagai kemudahan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Berikut kanal yang bisa digunakan seperti dilansir laman resmi BPJS:

- Aplikasi Mobile JKN

- CHIKA (Chat Asisstant JKN)

- BPJS Kesehatan Care Centre 165

- VIKA (Voice Interactive JKN)

- Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit

- Mobile Customer Service (MCS)

- Mal Pelayanan Publik (MPP)

- Kantor BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani