Menuju konten utama

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan & Apa Bisa Dicicil Bayarnya?

Cek iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan empat cara, yakni lewat website, aplikasi, SMS dan ATM. 

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan & Apa Bisa Dicicil Bayarnya?
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020).AANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - BPJS Kesehatan saat ini menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus jual beli tanah, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK hingga mendaftar dan melaksanakan ibadan Haji atau Umroh.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, saat ini tak sedikit masyarakat yang sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi menunggak iuran BPJS Kesehatan karena alasan terdampak pandemi hingga alasan lainnya.

Lantas bagaimana cara untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan yang kita miliki dan apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil?

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Anda bisa melakukan beberapa cara untuk mengecek berapa iuran BPJS Kesehatan yang Anda miliki termasuk berapa tunggakan iuran BPJS Kesehatan Anda.

Cek iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan empat cara, yakni lewat website, aplikasi, SMS dan ATM. Bagi peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran yang disesuaikan dengan kelas atau layanan yang diikuti. Untuk mengetahui jumlah tagihan atau iuran yang harus dibayar setiap bulan bisa melalui sejumlah cara sebagai berikut:

1. Website

Cara ini bisa dilakukan di situs resmi BPJS di alamat bpjs-kesehatan.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id kemudian klik menu Cek Iuran

- Masukan data yang diminta ke kotak tersedia mulai nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi. Kemudian klik

- Cek

- Rincian pembayaran akan muncul pada layar

2. SMS

Cara ini memanfaatkan SMS gateaway atau layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat. Untuk cek iuran BPJS Kesehatan melalui SMS bisa dilakukan dengan mengirim pesan dengan format:

TAGIHAN NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN kirim ke 087775500400 (contoh: TAGIHAN 0001260979209). Sementara untuk mengetahui format penulisan pesan pada layanan SMS gateway BPJS Kesehatan, cukup dengan mengetik HELP lalu kirim ke 087775500400.

3. Aplikasi

BPJS Kesehatan juga memiliki aplikasi resmi di perangkat Android yang bernama Mobile JKN. Aplikasi yang bisa diunduh gratis di Google Play ini bisa pula dimanfaatkan untuk cek iuran bulanan dengan cara sebagai berikut:

- Download dan instal aplikasi Mobile JKN bagi yang belum memiliki

- Buka aplikasi tersebut kemudian login

- Pada halaman selanjutnya tap Tagihan

- Untuk melihat rincian informasi tagihan tap Premi

Selain untuk cek iuran BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN memiliki beragam fitur terkait seperti lokasi fasilitas kesehatan terdekat, cek nomor virtual account, pendaftaran PBPU, dan masih banyak lagi.

4. ATM

Tagihan iuran BPJS Kesehatan juga bisa dicek lewat ATM. Namun, cara ini kurang praktis sebab peserta harus mendatangi ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Kendati demikian cara ini cocok bagi peserta yang sering beraktivitas di luar ruangan misalnya para pekerja lapangan.

Bisakah tunggakan iuran BPJS Kesehatan dicicil?

Tak sedikit masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan, entah karena alasan pandemi sehingga mengalami kesulitan ekonomi atau alasan lain. Lantas apakah tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil?

Saat ini, tunggakan iuran BPJS Kesehatan sudah bisa dibayar dengan cara mencicil. Namun, skema pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cicilan ini masih diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Skema cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang mulai diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan pada 2022.

Mengutip penjelasan di situs BPJS Kesehatan, program REHAB adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap (cicil).

Selain berstatus sebagai peserta PBPU dan BP, syarat lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas program REHAB BPJS Kesehatan adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Peserta PBPU dan BP juga mesti melakukan pendaftaran lebih dulu lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.

Syarat bisa cicil bayar iuran BPJS Kesehatan

Berikut ketentuan dan syarat membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan mencicil adalah berikut ini:

1. Peserta termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

2. Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan

3. Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan

4. Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

5. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.

Cara Daftar Online Program Cicilan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti program REHAB (mencicil tunggakan iuran), pendaftaran bisa dilakukan secara online, termasuk melalui smartphone. Sebab, fitur program REHAB sudah tersedia dalam aplikasi Mobile JKN.

Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali di bulan Februari yang hanya sampai tanggal 27.

Berikut tata cara mendaftar program REHAB hingga melakukan pembayaran:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau AppStore

2. Login dan pilih Menu Program REHAB

3. Masukkan informasi yang diperlukan

4. Lalu, akan muncul info Program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuannya

5. Kemudian akan tampil simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

6. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program REHAB

7. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi

8. Peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya

9. Peserta membayar tagihan iuran via kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

10. Jika peserta terdaftar jadi pembayar autodebet, tagihan akan terkoneksi dengan pembayaran autodebetnya (kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya