Menuju konten utama

Komisi IX Kritik BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM hingga Naik Haji

Menurut Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, sosialiasi & peningkatan pelayanan seharusnya dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Komisi IX Kritik BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM hingga Naik Haji
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kaget mengetahui isi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut mengharuskan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pelbagai urusan administrasi mulai dari SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji atau umrah.

"Ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadikan persyaratan di banyak hal.

Contohnya, optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Menurut Kurniasih, seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota Penerima Bantuan Iuran sehingga masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya.

Upaya lainnya yakni peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

“Melalui peningkatan kualitas layanan BPJS dan fasilitas kesehatan, akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya," jelas Kurniasih.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Teuku Taufiqulhadi menjelaskan memang tak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan syarat administrasi jual beli lahan. Menurutnya, ini sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh penduduk.

"Poinnya bukan pada korelasi, tapi optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan," jelas Taufiq kepada Tirto, Sabtu (19/2).

Terdaftarnya seluruh penduduk Indonesia pada BPJS Kesehatan, menunjukkan kehadiran pemerintah kepada rakyatnya dalam memberikan jaminan kesehatan. "Presiden ingin semua rakyat Indonesia terlindungi kesehatannya. Kegiatan jual beli tanah ini hanya sebagai sarana saja,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri