tirto.id - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan dilampirkan saat mengajukan syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Memang tak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan syarat administrasi jual beli tanah. Namun, menurut Taufiq kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Aturan ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Poinnya bukan pada korelasi. Tapi poinnya pada optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan Inpres Nomor 1 tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan," jelas Taufiq kepada Tirto, Sabtu (19/2/2022).
Taufiq mengatakan dengan sudah terdaftarnya seluruh penduduk Indonesia pada BPJS Kesehatan, akan menunjukkan kehadiran pemerintah kepada rakyatnya dalam memberikan jaminan kesehatan.
"Jadi presiden ingin semua rakyat Indonesia terlindungi kesehatannya. Kegiatan jual beli tanah ini hanya sebagai sarana saja," ucapnya.
Presiden Joko Widodo diketahui menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jokowi menginstruksikan kepada para menterinya agar seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu penerapan Inpres 1/2022 adalah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-400/II/2022 bertanggal 14 Februari 2022.
Aturan tersebut mewajibkan untuk melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto