Menuju konten utama

Sofyan Djalil: 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah dari 2016

Ratusan pegawai BPN yang terlibat mafia tanah saat ini sudah diberikan sanksi tegas mulai dari dipecat dengan tidak hormat hingga dilaporkan ke polisi.

Sofyan Djalil: 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah dari 2016
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Dumai, Riau, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /aww.

tirto.id - Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan Djalil mengungkap adanya 125 pegawai di Kementerian BPN yang terlibat dan berkolusi dengan mafia tanah. Jumlah itu merupakan total temuan dari tahun 2016 hingga sekarang.

Atas keterlibatan tersebut, Sofyan mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas melalui berbagai sanksi seperti sanksi administrasi, ada yang dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, serta dimutasi.

“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang,” kata Sofyan Dajalil, dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Sofyan menjelaskan, banyak modus dilakukan oleh mafia tanah, bisa berupa mafia ini pura-pura beli tanah/rumah, dan pura-pura memeriksa keaslian dokumen tersebut. Padahal mafia tanah itu sengaja menggunakan sertifikat tersebut utnuk dipalsukan.

Sofyan meminta masyarakat berhati-hati jika ingin membeli tanah ataupun menjual tanah. Sebaiknya gunakan jasa pihak yang bisa dipercaya.

"Jika kita sembarangan menjual tanah, nanti akan dikerjai oleh mafia tanah. Mereka meminta sertipikat kita, lalu pura-pura dicek, padahal untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertipikat kita yang duplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” terang dia.

Ia mengimbau pada masyarakat agar tidak memberikan sertipikat tanah kepada orang yang tidak dikenal. Jika ada rencana untuk menjual tanah sebaiknya menggunakan agen yang kredibel.

"Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto