Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Janji Syarat Kepesertaan JKN Tak Bebani Birokrasi

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim sistem layanan JKN saat ini telah banyak perubahan ke arah yang lebih baik.

BPJS Kesehatan Janji Syarat Kepesertaan JKN Tak Bebani Birokrasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses administrasi pelayanan publik tidak akan membebani alur birokrasi.

"Ini cepat sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit kita bisa tahu aktif atau tidak," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022) dilansir dari Antara.

Ali mengklaim sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN.

"Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-'screen shoot' untuk kirim email," katanya.

Pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," katanya.

Kolaborasi selanjutnya direncanakan menyasar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kolaborasi dengan Polri.

"Itu nanti berikutnya," kata Ali.

Kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diatur dalam diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan per 6 Januari 2022.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto