tirto.id - Pada Jumat (28/10/2022) lalu, Presiden RI meresmikan peluncuran platform metaverse bernama Jagat Nusantara. Aplikasi ini bukan milik pemerintah melainkan hasil pengembangan dari PT Avatara Jagat Nusantara. Kendati begitu, pemerintah sebelumnya juga telah memiliki beberapa aplikasi digital. Berikut ini daftar aplikasi layanan pemerintah yang bisa dimanfaatkan publik.
Pada era digital ini, kebutuhan masyarakat sehari-hari sudah dimudahkan dengan adanya aplikasi di ponsel pintar. Berbelanja, sewa ojek, bayar listrik, sampai pesan makanan, semuanya bisa dilakukan dengan sekali "klik".
Melihat fenomena digitalisasi itu, pemerintah Indonesia akhirnya mengupayakan penyesuaian terhadap kebutuhan publik. Salah satunya dengan membuat sistem layanan masyarakat berbasis digital.
Namun, tentu saja tidak semua aplikasi yang dibuat pemerintah dapat diimplementasikan secara sempurna. Ada beberapa aplikasi buatan pemerintah yang muspra sehingga harus diperbarui atau bahkan diganti.
Beberapa aplikasi yang lain bisa bertahan dan berguna hingga saat ini. Lantas, apa saja aplikasi layanan masyarakat buatan pemerintah yang dimanfaatkan hingga saat ini?
Daftar 5 Aplikasi Buatan Pemerintah
Berikut ini 5 aplikasi buatan pemerintah yang eksis dan dimanfaatkan hingga saat ini.
1. Mobile JKN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan aplikasi resmi bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile pada awal 2022 lalu. Tujuan dibikinnya aplikasi ini adalah untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mengakses informasi.
Dengan aplikasi ini, semua layanan dan informasi penting tentang JKN dapat diperoleh dengan mudah. Beberapa informasi yang tersedia di platform digital ini yakni ketersediaan tempat tidur (pasien), pendaftaran layanan premi, jadwal tindakan dokter, skrining kesehatan, tanggungan obat, catatan pembayaran, riwayat pelayanan, pendaftaran peserta, hingga konsultasi dokter.
Mobile JKN dapat diunduh di ponsel pintar melalui PlayStore maupun AppStore secara gratis.
2. JMO
BPJS tidak hanya membuat JKN Mobile. Badan pelayanan jaminan sosial tersebut juga telah meresmikan JMO atau Jamsostek Mobile Online.
Berbeda dengan JKN Mobile yang hanya berfokus pada jaminan kesehatan, JMO diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini bukan aplikasi pertama yang dibuat dan dikhususkan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, mereka juga telah membikin aplikasi bernama BPJSTKU. Namun, performa yang kurang maksimal membuat pendahulunya ini diluruhkan, lalu digantikan oleh JMO.
JMO dibuat untuk mempermudah beragam layanan BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS, misalnya, tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang.
JMO sudah bisa diunduh di ponsel melalui PlayStore maupun AppStore.
3. PeduliLindungi
PeduliLindungi bisa dibilang merupakan salah satu aplikasi paling tenar di kalangan masyarakat. Sebab, sejak pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan memiliki aplikasi ini untuk memantau kondisi kesehatan maupun mengakses fasilitas publik.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan beberapa kementerian lain serta badan pengendali Covid-19.
Tujuan utama aplikasi ini adalah untuk melacak kontak digital dari pengguna. Hal itu membuat hampir semua kegiatan masyarakat dapat terpantau.
Namun, seiring berjalannya waktu, PeduliLindungi kian merambah ke bidang lain. Pada pertengahan 2022, pemerintah mewajibkan agar masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) bisa memanfaatkan aplikasi ini.
4. M-Paspor
M-Paspor merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor. Aplikasi ini adalah pengganti dari versi sebelumnya yang diberi nama APAPO.
Setelah dihapuskan APAPO, Direktorat jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuat aplikasi baru yakni M-Paspor.
M-Paspor diklaim memiliki keunggulan dibanding pendahulunya. Melalui aplikasi ini, pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrean tetapi juga bisa langsung mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan.
5. SIGNAL
SIGNAL merupakan aplikasi digital buatan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Harapannya, dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memangkas keruwetan yang biasa dialami saat hendak mengurus keperluan tentang pajak kendaraan.
SIGNAL diklaim sudah mewadahi sistem database yang lengkap serta tersambung dengan badan pemerintah di masing-masing provinsi. Hal itu membuat penyedia layanan bisa mewadahi kebutuhan masyarakat dengan maksimal.
--------
Adendum:
Tulisan ini telah mengalami penyuntingan judul dari yang sebelumnya "Daftar Aplikasi Pemerintah: Mobile JKN hingga Jagat Nusantara" menjadi "Daftar Aplikasi Pemerintah: Mobile JKN hingga PeduliLindungi". Selain itu, kalimat yang menyiratkan bahwa platform Jagat Nusantara merupakan aplikasi milik pemerintah juga diubah. Penggubahan ini dilakukan berdasarkan masukan pihak-pihak terkait.
Editor: Iswara N Raditya