tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS akan menjadi standar layanan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini memungkinkan setiap kelas BPJS mendapatkan pelayanan yang sama sesuai standar yang ditetapkan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan baru ini akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Melalui KRIS, diharapkan semua peserta mendapatkan standar pelayanan yang sama-sama bermutu.
Meskipun sistem kelas dihapus, peserta BPJS Kesehatan masih diberikan fleksibilitas untuk naik kelas rawat inap. Peserta yang ingin naik kelas rawat inap harus membayar selisih biaya antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarkan akibat peningkatan kelas.
Daftar Peserta BPJS Tidak Bisa Upgrade Kelas Rawat Inap
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) menghadirkan perubahan penting, yaitu peserta BPJS Kesehatan diizinkan untuk naik kelas rawat inap.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Kenaikan kelas hanya diperbolehkan bagi peserta kelas 2 dan 1 dengan syarat bersedia menanggung selisih biaya yang timbul akibat peningkatan kelas tersebut.
Sementara itu, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seluruh biayanya ditanggung negara tidak diizinkan untuk naik kelas rawat inap.
Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
- Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang lebih tinggi, dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial mereka.
Aturan Terbaru Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan keleluasaan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kelas rawat inap mereka. Hal ini tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres tersebut.
Pasal 51 ayat (1) Perpres tersebut mengatur bahwa peserta dapat naik kelas ke level yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan.
Sebagai contoh, peserta kelas 2 BPJS Kesehatan dapat memilih untuk naik ke kelas 1 atau kelas di atasnya dengan menanggung selisih biaya rawat inap. Adapun biaya selisih ini dapat dibayarkan oleh tiga pihak, yaitu:
- Peserta: peserta yang bersangkutan dapat memilih untuk menanggung sendiri selisih biaya.
- Pemberi kerja: bagi peserta yang dibiayai oleh perusahaan, pemberi kerja dapat membantu menanggung selisih biaya.
- Asuransi kesehatan tambahan: peserta yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat menggunakan asuransinya untuk menanggung selisih biaya.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy