Menuju konten utama

Persyaratan Faskes KRIS BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Informasi mengenai perubahan kelas BJPS Kesehatan pada tahun 2025, termasuk syarat faskes menurut aturan terbaru.

Persyaratan Faskes KRIS BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru yang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tahap awal dimulai pada 30 Juni 2024, dan seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi standar KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur mengenai standar fasilitas dan kelengkapan ruang rawat inap dalam sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS Kesehatan.

Perpres ini juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksklusif.

Pasal 1 ayat 4b Perpres tersebut menjelaskan bahwa KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterima oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa semua peserta mendapatkan standar pelayanan yang sama dan bermutu.

Syarat Faskes BPJS Kesehatan KRIS dan Kriterianya

Perubahan kelas BPJS menjadi KRIS untuk jenis layanan tersebut akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Peraturan ini akan mengatur secara khusus mengenai standar dan kriteria fasilitas ruang rawat inap untuk jenis layanan tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi layanannya.

Berdasarkan pasal 46A, berikut ini terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Adanya nakas per tempat tidur.
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.
Kriteria ruang rawat inap KRIS yang telah disebutkan sebelumnya tidak berlaku untuk beberapa jenis layanan, yaitu:

  • Pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi
  • Perawatan intensif
  • Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
  • Ruang perawatan dengan fasilitas khusus
Meski begitu, lewat penggantian sistem kelas menjadi KRIS ini bagi peserta yang masuk awalnya masuk kelas 1 dan 2, bisa mendapatkan fasilitas yang sama dengan kelas 3. Meskipun nantinya tidak ada pencantuman kelas tersebut.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra