Menuju konten utama

Apakah BPJS Kesehatan akan Dihapus, Bagaimana Faktanya?

Apakah BPJS Kesehatan akan dihapus? Pertanyaan ini muncul di tengah polemik penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Simak penjelasannya di artikel ini.

Apakah BPJS Kesehatan akan Dihapus, Bagaimana Faktanya?
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kebijakan baru BPJS menuai polemik hingga memunculkan isu jaminan ini akan dihapus.

Pada 8 Mei 2024 kemarin, Presiden Jokowi meneken perpres tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalamnya, tercantum akan adanya penghapusan sistem klasifikasi kelas.

Sebelum penerbitan Perpres ini, BPJS Kesehatan terbagi ke dalam klasifikasi kelas I, II, dan III. Akan tetapi, setelah peraturan ini diberlakukan maka sistem kelas tersebut tidak akan dipergunakan lagi.

Penghapusan sistem kelas ini nantinya akan diganti menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan diberlakukan di seluruh rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan baru ini justru menuai polemik karena banyak pihak yang menilai akan menimbulkan permasalahan baru. Di samping itu, terdapat isu bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus.

Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus?

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia belum meresmikan penghapusan kelas kesehatan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Artinya, penerbitan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini bukan untuk menghapus BPJS Kesehatan, melainkan mengganti atau meningkatkan pelayanan kesehatan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Terkait penghapusan sistem kelas, pemerintah juga mengklaim bahwa penerbitan Perpres tersebut bukanlah untuk menghapus kelas, melainkan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, kebijakan baru ini tetap menuai pro-kontra, terlebih penggunaan sistem KRIS yang dinilai dapat memicu masalah baru terutama bagi dunia kesehatan.

Fakta-Fakta Terbaru Kelas BPJS Kesehatan Diubah Jadi KRIS

Jika pemerintah mulai memberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, maka sistem kelas 1, 2, dan 3 tidak akan dipergunakan lagi. Seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem KRIS.

Akan tetapi, Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penerapan sistem KRIS BPJS ini tidak akan mengapus kelas pelayanan rawat inap. Ia menyebut masih akan ada kelas standar seperti kelas 2, 1, dan VIP.

Dalam hal ini, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS terbaru mengatur 12 kriteria yang dapat mencakup ke dalamnya. Berikut rinciannya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Kelengkapan tempat tidur.

5. Nakas per tempat tidur.

6. Temperatur ruangan.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

9. Tirai/partisi antar tempat tidur.

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Perpres 59/2024 jika diberlakukan juga akan mengatur hak peserta untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksklusif.

Namun perlu dipahami bahwa hal tersebut tidak akan berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan peserta Buka Prakerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan.

Akan tetapi, lewat penggantian sistem kelas menjadi KRIS ini bagi peserta yang masuk awalnya masuk kelas 1 dan 2, bisa mendapatkan fasilitas yang sama dengan kelas 3. Meskipun nantinya tidak ada pencantuman kelas tersebut.

Kendati demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini belum mulai diberlakukan. Ia mengimbau agar seluruh rumah sakit mempersiapkan diri sebelum diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025 jika tidak ada perubahan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra