tirto.id - Presiden Joko Widodo merevisi aturan soal BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan itu, Jokowi akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memberikan fasilitas setara untuk semua peserta.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang sesuai standar.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Kesehatan untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan dan memastikan penerapan KRIS berjalan dengan baik di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KRIS akan dilakukan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS yang paling lambat 1 Juli 2025.
Aturan dan Besaran Iuran BPJS Terbaru
BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang bekerja sama, paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini menggantikan sistem kelas lama yang membagi pasien menjadi 3 kelas: 1, 2, dan 3.
Perubahan Utama KRIS akan ada beberapa aturan:
- Penggabungan Kelas yaitu kelas 2 dan 3 digabung, sehingga kapasitas rawat inap maksimal 4 orang per kamar.
- Standarisasi Fasilitas berupa semua kelas rawat inap memiliki 12 fasilitas standar, termasuk:
- Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan 250 lux dan 50 lux untuk tidur.
- 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
- Nakas per tempat tidur
- Suhu ruangan 20-26 derajat Celcius.
- Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Tirai/partisi di setiap tempat tidur.
- Kamar mandi dalam dan aksesibel.
- Outlet oksigen.
Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa perlu membayar iuran lebih mahal untuk kelas yang lebih tinggi. Iuran BPJS akan disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta dan kebutuhan layanan kesehatan.
Iuran BPJS Terbaru Mulai Berlaku Kapan?
BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama paling lambat 30 Juni 2025. Seiring dengan perubahan ini, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam menentukan besaran iuran dan kualitas layanan kamar rawat inap.
Untuk informasi lebih detail dan terbaru terkait KRIS, iuran baru, dan perubahan sistem BPJS Kesehatan, ikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan atau instansi terkait.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra