Menuju konten utama

22 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung & Dijamin BPJS 2024

Daftar jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024, berdasarkan regulasi terbaru.

22 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung & Dijamin BPJS 2024
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - BPJS Kesehatan tidak menanggung setiap pelayanan kesehatan bagi peserta. Setidaknya ada 22 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dan dijamin BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Lalu, apa saja daftarnya?

Pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan termaktub dalam regulasi baru di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini mengatur tentang berbagai hal terkait jaminan kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Menurut regulasi tersebut, program jaminan kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan wajib diikuti setiap penduduk Indonesia. Penduduk Indonesia akan menjadi peserta setelah mendaftarkan atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Setiap peserta selanjutnya bisa mempergunakan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut dilakukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang dipilih sesuai domisili, hingga faskes lanjutan yang menjadi rujukan.

BPJS Kesehatan memberikan banyak pelayanan kesehatan yang ditanggung biayanya. Meski demikian, ada pula berbagai keadaan yang membuat pelayanan kesehatan tidak dijamin biayanya.

Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Tidak semua keluhan kesehatan yang dialami peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung penanganannya di fasilitas kesehatan. Ada regulasi yang mengatur keadaan-keadaan tertentu sehingga jaminan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada peserta. Berikut ini daftar 22 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
  4. Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  5. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  7. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  10. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  11. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  14. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
  15. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  16. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  17. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  19. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  22. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan Kesehatan Apa Saja yang Dijamin BPJS?

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di setiap faskes. Selain itu, peserta juga diberikan jaminan untuk penggunaan ambulans darat dan air.

Rincian jenis pelayanan kesehatan yang dapat diterima peserta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu mencakup pelayanan kesehatan nonspesialistik yang terdiri dari:

  • Administrasi pelayanan;
  • Pelayanan promotif dan preventif perorangan;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  • Tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah;
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; dan
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri atas pelayanan kesehatan yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  • Rehabilitasi medis;
  • Pelayanan darah;
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
  • Pelayanan keluarga berencana;
  • Perawatan inap nonintensif; dan
  • Perawatan inap di ruang intensif.
c. Pelayanan ambulans darat atau air.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya