Menuju konten utama

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Perawatan di BPJS Kesehatan

Sebagai pengganti sistem klasifikasi kelas perawatan yang dihapus tersebut, pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Perawatan di BPJS Kesehatan
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Sebagai pengganti sistem klasifikasi kelas perawatan yang dihapus tersebut, pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Lewat sistem baru ini, semua peserta BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan kelas-kelas tertentu.

Menurut Pasal 46 ayat 7 Perpres tersebut, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.

Kemudian, Pasal 46A menentukan bahwa fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; punya ventilasi udara; punya pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur; nakas per tempat tidur; temperatur ruangan; ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Lebih lanjut, fasilitas juga mesti dilengkapi tirai atau partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Lalu, Pasal 103B menjelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," demikian tertera dalam Perpres baru Pasal 103B ayat 2.

Meski telah diatur untuk diubah pelayanan berdasarkan KRIS, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan standar baru.

Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Kesehatan untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya dan memastikan KRIS terlaksana dengan baik di sejumlah rumah sakit.

Hasil pemantauan dan evaluasi nantinya digunakan sebagai dasar penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi