tirto.id - Edabu BPJS Kesehatan adalah aplikasi atau sistem yang dibuat dan dikelola BPJS Kesehatan dengan peruntukan bagi organisasi, termasuk perusahaan.
Perusahaan bisa dengan mudah memproses pendaftaran, pembaruan data, pembayaran iuran, dan sebagainya terkait kepesertaan BPJS bagi pekerja atau penerima kerja..
Banyak perusahaan dan badan usaha yang memberikan layanan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya. Jika ada karyawan baru, datanya bisa segera diproses dengan memakai sistem ini. Edabu adalah cara cepat memasukkan data pekerja secara online.
BPJS Kesehatan telah merilis aplikasi Edabu sejak 2015 lalu. Dalam perjalanannya selalu diperbarui versinya hingga akhirnya pada 2019 telah masuk ke Edabu 4.2. Versi terbaru dilakukan peningkatan fungsi dan kenyamanan agar lebih nyaman diakses pengguna.
Fungsi Edabu BPJS Kesehatan
Edabu kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Sistem ini mengatasi masalah kendala penerima kerja yang akan melakukan registrasi BPJS Kesehatan melalui badan usaha yang menaunginya. Bagi penerima kerja atau pekerja, sebagian iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan.
Edabu BPJS Kesehatan menjembatani problematika tersebut bagi pemberi kerja. Saat perusahaan memiliki sangat banyak karyawan, melakukan pembayaran iuran secara manual akan sangat merepotkan.
Melalui aplikasi ini, bagian personalia atau HRD bisa login Edabu BPJS Kesehatan dan memproses semuanya dengan mudah.
Bukan itu saja, fitur yang dimiliki Edabu BPJS Kesehatan juga mencakup cek peserta, fitur riwayat pembayaran, fitur data mutasi, fitur tren pembayaran, sampai konten kesehatan.
Dengan demikian, fungsi Edabu mempermudah perusahaan untuk mengurus segala keperluan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi semua pihak yang berada di bawah naungannya.
Cara Daftar Edabu BPJS Kesehatan
Edabu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui website resminya di edabu.bpjs-kesehatan.go.id. Cara daftar Edabu BPJS Kesehatan diawali dengan mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem edabu. Selanjutnya, perusahaan melakukan pendaftaran pekerjanya di aplikasi Edabu.
Dikutip dari FAQ Edabu yang dirilis BPJS Kesehatan, berikut cara melakukan pendaftaran untuk badan usaha beserta pekerjanya.
1. Cara mendaftar Edabu untuk perusahaan baru
Perusahaan yang belum pernah mendaftar di Edabu BPS Kesehatan, dapat melakukan registrasi dengan mengikuti langkah berikut:- Badan usaha mengakses laman www.bpjs-kesehatan.go.id, www.bpjs.go.id, atau unduh aplikasi Edabu Mobile melalui Google Playstore atau Apps Store.
- Lakukan registrasi sesuai petunjuk yang ada di layar lalu BPJS Kesehatan akan mengirim link aktivasi ke email Badan Usaha.
- Setelah melakukan aktivasi kepesertaan, BPJS Kesehatan mengirimkan nomor virtual account, username, dan password aplikasi Edabu ke email Badan Usaha.
- Badan usaha lalu mulai mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarga dari pekerja tersebut di aplikasi Edabu.
- Jika sudah dimasukkan, Badan Usaha memperoleh tagihan iuran usai pengajuan pendaftaran pekerja mendapatkan approval.
- Status kepesertaan akan aktif setelah badan usaha melakukan pembayaran iuran. Identitas peserta dalam bentuk KIS Digital dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Cara mendaftarkan Edabu untuk pekerja yang belum pernah terdaftar di BPJS Kesehatan
Badan usaha dapat melakukan pendaftaran pekerja yang belum pernah menjadi peserta BPJS Kesehatan di Edabu dengan langkah berikut:- Buka aplikasi dan pastikan sudah login Edabu BPJS Kesehatan
- Ketuk menu Peserta > Input Data > Pilih Kategori Pencarian > Masukkan NIK > Klik Selanjutnya
- Pada kolom Mutasi, ketuk Pindahkan Sebagai Pekerja > Tekan Tombol Panah Biru > Isi Informasi Lain > Simpan.
- Cek nomor tiket di menu Home.
3. Cara mendaftarkan Edabu untuk pekerja yang pernah terdaftar di BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha/PBI APBN/PD Pemda/PBPU Mandiri ke PPU Badan Usaha
- Buka aplikasi dan pastikan sudah login Edabu BPJS Kesehatan
- Ketuk menu Peserta > Input Data > Pilih Kategori Pencarian > Masukkan NIK /nomor JKN-KIS > Klik Selanjutnya
- Cek data yang muncul, lalu pada kolom Mutasi pilih opsi Pindahkan Sebagai Pekerja > Tekan Tombol Panah Biru
- Lengkapi isian data pekerjaan > Klik Selanjutnya > Cek Data Keluarga > Centang 3 Poin Disclaimer > Simpan
- Cek nomor tiket di menu Home
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno