tirto.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk Masyarakat Indonesia.
Namun ada kondisi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, salah satunya karena peserta sudah meninggal dunia.
Berikut ini syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia.
BPJS Kesehatan sendiri adalah Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan layanan penjaminan sosial yang dikeluarkan dan dikelola oleh Pemerintah Indonesia.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS akan menerima manfaat berupa asuransi kesehatan dan pesangon atau pensiunan bagi para pegawai swasta.
Layanan BPJS Kesehatan ini wajib dimiliki seluruh warga Indonesia, namu layanan ini tidak gratis. Seluruh peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang sudah dipilih.
Menonaktifkan keanggotaan BPJS berfungsi agar terhindar dari tunggakan iuran BPJS Kesehatan karena peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, dan meninggal dunia.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Secara Online
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, yaitu melalui aplikasi EDabu dan layanan PANDAWA.
1. Melalui Aplikasi EDabu
Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha), adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, dengan tujuan mempermudah badan usaha, dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya.Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini, berikut ini beberapa langkahnya:
- Unduh aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan username dan password yang terdaftar.
- Klik menu “Mutasi Peserta”.
- Pilih menu “Data Peserta”.
- Akan muncul daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari keanggotaannya.
- Klik “Nonaktifkan Peserta”.
- Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.
2. Melalui Layanan PANDAWA BPJS
Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:1. Chat ke nomor Pandawa berikut: 0812 1294 5526 di hari dan jam kerja dengan format pesan berisi:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
- Status Keanggotaannya
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
3. Klik dan isi link formulir yang diberikan. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap.
4. Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda. Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.
5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- KTP pelapor berbentuk foto
- KK (Kartu Keluarga)
- Foto surat keterangan kematian (jika penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia)
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Secara Offline
Menonaktifkan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia bisa mendatangi Kanal Layanan Tatap Muka melalui :
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Mobile BPJS Kesehatan Keliling dan
- Mall Pelayanan Publik Kota Semarang di Terminal Mangkang.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline
Bagi anda yang hendak menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, beberapa syarat yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar.
- Kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan
- Nomor HP Peserta
- Dokumen pendukung seperti surat kematian atau mutasi.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dhita Koesno