Menuju konten utama

Bagaimana Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia?

Perbedaan badan usaha dan perusahaan terletak pada tujuan yang ingin dicapai, berikut penjelasan secara rinci. 

Bagaimana Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia?
Pengunjung berbelanja di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Mart "Magaya Pura" di Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Badan usaha adalah kesatuan teknis, dan ekonomi berbadan hukum yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha bisa terdiri dari individu atau kerja sama beberapa orang.

Seperti dikutip modul Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia, seringkali, badan usaha disamakan dengan perusahaan. Namun, keduanya memiliki perbedaan.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis produksi, sedangkan badan usaha merupakan kesatuan yuridis formal.

Perbedaan itu juga terletak pada tujuan yang ingin dicapai. Perusahaan bertujuan menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha bertujuan mencari laba dan keuntungan melalui pendirian perusahaan.

Perusahaan juga tidak selalu bersifat formal. Sedangkan badan usaha sifatnya formal, dan harus memenuhi syarat-syarat khusus.

Kemudian, perusahaan bersifat konkret atau nyata, misalnya pabrik, toko, dan bengkel. Sementara badan usaha bersifat abstrak, artinya hanya dapat dilihat dari akta pendirian.

Fungsi Badan Usaha

a. Fungsi Manajemen

Fungsi ini meliputi tugas-tugas seorang pimpinan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan suatu badan usaha.

Fungsi manajemen terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan dan pengarahan (directing), serta pengoordinasian dan pengawasan (controlling).

b. Fungsi Operasional

Fungsi operasional adalah pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam menghasilkan keuntungan.

Fungsi operasional terdiri dari bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

Jenis-jenis badan usaha dikategorikan berdasarkan kepemilikan modal dan lapangan usaha.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi empat jenis.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki dan berasal dari negara. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh BUMN adalah Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan persero.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki swasta. BUMS dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh BUMS yaitu firma, Comanditaire Venootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan lain-lain.
  • Badan usaha campuran, merupakan badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contoh badan usaha campuran yaitu persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51 persen atau lebih dimiliki pemerintah, dan paling banyak 49 persen dimiliki oleh swasta atau investor.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan badan usaha yang modal keseluruhan dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD yaitu Bank Maluku, Bank Jabar, dan Perusahaan Daerah Air Mium (PDAM).

Berdasarkan Lapangan Usaha

Ditinjau dari lapangan usahanya, badan usaha dapat digolongkan menjadi lima jenis.

  • Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil dari sumber daya alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan masih banyak lagi.
  • Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya berhubungan dengan pertanian.
  • Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan baku menjadi barang setengah jadi atau siap pakai. Contohnya perusahaan tekstil, industri logam, pengrajin sepatu, dan sebagainya.
  • Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya membeli maupun menjual kembali barang dari produsen ke konsumen. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
  • Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contohnya jasa angkut barang, notaris, bengkel, dan akuntan.

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Alexander Haryanto