Menuju konten utama
Ciri-ciri BUMN

Bentuk dan Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN

Bentuk perusahaan BUMN digolongkan menjadi dua: Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Apa ciri-cirinya?

Bentuk dan Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN
Pertamina adalah salah satu perusahaan BUMN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

tirto.id - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan besar modalnya dikuasai oleh negara. Apa saja bentuk dan ciri-ciri BUMN?

BUMN didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan milik negara tersebut menjadi pelaku kegiatan ekonomi penting dalam perekonomian nasional.

BUMN dapat digolongkan sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 9 tentang Badan Usaha Milik Negara (PDF), bentuk perusahaan BUMN terbagi atas dua jenis, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Menukil penjelasan dari Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia (2020) yang ditulis oleh Anna Monalita de Fretes, berikut ini bentuk-bentuk BUMN berdasarkan aturan di atas.

Bentuk BUMN Perusahaan Umum (Perum) Beserta Ciri-cirinya

Perusahaan umum atau Perum merupakan perusahaan yang seluruh kepemilikan modalnya dipunyai negara. Perum bergerak di bidang produksi, jasa, atau bidang lainnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan.

Contoh Perum BUMN antara lain adalah Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, dan Perum Pelayaran.

Ciri-ciri Perum BUMN adalah sebagai berikut:

  • Melayani kepentingan umum;
  • Umumnya bergerak di bidang utilitas publik (public utility) untuk pelayanan publik;
  • Diperbolehkan menghimpun keuntungan;
  • Berstatus badan hukum;
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak seperti perusahaan swasta;
  • Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata;
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Dipimpin oleh seorang direksi;
  • Pegawai adalah pekerja perusahaan negara;
  • Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.

Bentuk BUMN Perusahaan Perseroan (Persero) Beserta Ciri-cirinya

Perusahaan perseroan (Persero) BUMN adalah perusahaan negara yang semua modal atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Persero umumnya bergerak di bidang produksi yang bertujuan untuk memperoleh laba.

Perusahaan yang termasuk Persero di antaranya PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT Bank Mandiri, hingga PT BRI.

Ciri-ciri Persero BUMN adalah sebagai berikut:

  • Bertujuan untuk memupuk keuntungan (profitability);
  • Sebagai badan hukum perdata yang berbentuk PT;
  • Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata;
  • Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, dapat dimungkinkan bergabung dengan perusahaan swasta nasional atau asing;
  • Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara;
  • Dipimpin oleh seorang direksi;
  • Status pekerjanya sebagai pegawai perusahaan swasta;
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sementara itu, ciri-ciri BUMN secara umum didasarkan pada kepemilikan, fungsi, dan permodalannya. Berikut ini adalah ciri-cirinya:

1) Berdasarkan kepemilikannya:

  • Pemerintah berkuasa atas badan usaha;
  • Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, baik secara hirarki maupun fungsional;
  • Pemerintah berkuasa penuh dalam menjalankan kegiatan usaha;
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh atas semua risiko yang terjadi.

2) Berdasarkan fungsinya:

  • Sebagai sumber pemasukan kas negara;
  • Melayani kepentingan umum untuk masyarakat;
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  • Perusahaan yang tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, tetapi diperbolehkan untuk memupuk keuntungan;
  • Salah satu stabilisator perekonomian negara;
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

3) Berdasarkan permodalannya:

  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham. Besar saham yang dimiliki oleh masyarakat tidak lebih dari 49 persen, sedangkan negara minimal memiliki saham 51 persen;
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi;
  • Modal dapat diperoleh dari bantuan luar negeri;
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Khansa Nabilah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Khansa Nabilah
Penulis: Khansa Nabilah
Editor: Abdul Hadi