tirto.id - Dalam masyarakat, badan usaha sering disamakan dengan perusahaan. Padahal dalam pengertian yang sebenarnya, badan usaha dan perusahaan memiliki makna yang berbeda.
Masyarakat menyamakan antara badan usaha dan perusahaan karena didasarkan kepada proses produksi yang sama, yaitu, untuk menghasilkan sebuah laba (keuntungan).
Perusahaan mengeluarkan barang dan jasa yang kemudian dipasarkan, sehingga menghasilkan adanya keuntungan.
Sedangkan, badan usaha memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan. Kedua pengertian tersebut, yang menggiring sebuah opini jika badan usaha dan perusahaan memiliki makna yang sama.
Pengertian Badan usaha
Dikutip dari modulEkonomi: Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia Ekonomi Kelas X oleh Kemdikbud (2020:3), badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomi diartikan dengan seseorang atau kumpulan orang yang bekerja sama dalam sektor ekonomi.
Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah mendapatkan laba melalui cara mendirikan perusahaan. Perusahaan yang didirikan oleh kesatuan yuridis ekonomi akan menghasilkan barang maupun jasa secara efektif dan efisien.
Adapun beberapa ciri dari badan usaha meliputi tiga hal, yaitu:
- Bertujuan mencari keuntungan.
- Menggunakan modal dan tenaga kerja.
- Serta aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
Badan usaha bersifat resmi dan formal serta harus memenuhi syarat tertentu dalam pendiriannya maupun pelaksanaannya. Selain itu, badan usaha bersifat abstrak dan hanya dapat dilihat melalui akta pendiriannya.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan dimaknai dengan kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya).
Perusahaan terdiri dari kesatuan teknis produksi dan tidak bersifat resmi (formal). Selain itu, perusahaan lebih bersifat konkret dan nyata. Sebagai contoh bentuk dari sebuah perusahaan seperti pabrik, toko, dan bengkel.
Fungsi Badan Usaha
Tujuan utama dari pembentukan badan usaha adalah menghasilkan laba. Kemudian, badan usaha juga memiliki beberapa fungsi.
Fungsi diartikan dengan kemampuan badan usaha dalam memberikan manfaat baik untuk badan usaha itu sendiri maupun pihak lain seperti masyarakat dalam posisi sebagai pelaku konsumtif sehingga menghasilkan kepuasan.
Fungsi dari badan usaha dibedakan menjadi dua berdasarkan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
1. Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen dari suatu badan usaha meliputi beberapa tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan terutama dalam menjalankan kegiatan usaha.
Beberapa fungsi manajemen yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan badan usaha meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengarahan pengoordinasian, dan pengawasan.
2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional dari suatu badan usaha adalah pelaksanaan kegiatan terutama dalam usaha menghasilkan laba.
Beberapa fungsi operasional dari suatu badan usaha meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Maria Ulfa