Menuju konten utama

Konsep Badan Usaha BUMN-BUMS: Jenis dan Fungsi dalam Ilmu Ekonomi

Badan usaha terdiri dari sejumlah lima golongan, yaitu ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

Konsep Badan Usaha BUMN-BUMS: Jenis dan Fungsi dalam Ilmu Ekonomi
Manajer PLN Area Demak Mundhakir memberikan pemaparan tentang kelistrikan dan energi kepada siswa saat PLN Mengajar 2017 di Madrasah Aliyah Negeri Demak di Demak, Jawa Tengah, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis—terdiri atas individu dan sekelompok orang—yang membangun usaha demi mendapatkan laba (keuntungan).

Dengan begitu, mereka yang berkelompok menciptakan usaha ini akhirnya berperan sebagai produsen barang atau jasa kemudian tujuannya adalah kesejahteraan ekonomi.

Dalam catatan B2G (situs sosialisasi, edukasi, dan informasi perdagangan barang atau jasa pemerintah), badan usaha selain terbentuk dari kelompok dan tujuan keuntungan, terdapat juga teknis yang ditekankan sebagai cara mencari keuntungannya.

Oleh karena itu, badan usaha dicirikan melalui tiga poin berikut:

  1. Memiliki tujuan mencari untung
  2. Menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja
  3. Operasionalnya dipimpin oleh seorang usahawan.

Fungsi dan Jenis Badan Usaha

Fungsi sebuah badan usaha ditulis dalam catatan Anna Monalita de Fretes di buku Ekonomi Kelas X (2020:13). Di antaranya, ada fungsi manajemen yang mencakup tugas seorang pimpinan ketika mengatur kegiatan ekonomi dan fungsi operasional terkait pelaksanaan yang bertujuan untuk mencari untungnya.

Berdasarkan lapangan usaha, badan usaha terdiri dari sejumlah lima golongan, yaitu ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. Kelimanya dapat dibedakan dalam poin-poin berikut.

1. Badan Usaha Ekstraktif

Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengambil hasil alam yang sudah tersedia secara langsung. Contohnya seperti perikanan, penebangan kayu, pertambangan, dan beberapa bentuk usaha alam lainnya.

2. Badan Usaha Agraris

Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengolah hasil alam (lebih lanjut setelah yang dilakukan badan usaha ekstraktif). Contoh badan usaha ini misalnya pertanian, perikanan darat, peternakan, hingga perkebunan.

3. Badan Usaha Industri

Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengolah bahan-bahan mentah untuk dijadikan barang siap saji dan siap konsumsi. Contohnya mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan lain-lain.

4. Badan Usaha Perdagangan

Melakukan kegiatan usaha dengan cara menyalurkan barang, tepatnya mengambil dari produsen (badan usaha industri) kepada konsumennya. Namun, selain itu juga terdapat pengertian lain di mana badan usaha ini bergerak dalam bidang jual-beli. Contohnya seperti toko grosir, supermarket, pedagang eceran, dan lain sebagainya.

5. Badan Usaha Jasa

Berbeda dari empat jenis badan usaha yang sudah disebutkan, badan usaha ini bergerak dalam bidang jasa. Kita dapat melihat contohnya dari usaha salon, dokter, bengkel, asuransi, notaris, bank, akuntan, dan lain-lain.

Selain berdasarkan lapangan usaha, badan usaha juga diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan modalnya. Setidaknya dasar ini memiliki tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Berikut keterangan mengenai ketiganya:

1. Badan Usaha Milik Negara

Menjalankan usaha dengan modal seluruh atau sebagian besarnya adalah milik negara. Maksud modal negara ini, didapat dari sejumlah kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Biasanya, perusahaan yang termasuk BUMN bergerak untuk memenuhi kesejahteraan orang banyak, contohnya persero dan perum.

2. Badan Usaha Milik Swasta

Berbeda dengan BUMN, BUMS adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik swasta, mulai dari satu orang atau bahkan kelompok. Contohnya dapat dilihat dari firma, perseroan terbatas, dan koperasi.

3. Badan Usaha Milik Daerah

Lebih kecil dari lingkup BUMN, BUMD mendapatkan modal dari pemerintah daerah dan tentu tujuan pendiriannya adalah kepentingan masyarakat daerahnya. Contoh badan usaha ini dapat dilihat dari Bank DKI, Bank Maluku, dan PDAM.

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani