Menuju konten utama

Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS JKN-KIS melalui Layanan PANDAWA

Bagaimana cara daftar autodebit iuran BPJS Kesehatan JKN-KIS dapat melalui PANDAWA. Berikut cara selengkapnya.

Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS JKN-KIS melalui Layanan PANDAWA
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2021). . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Daftar autodebit iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat melalui PANDAWA.

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp disingkat PANDAWA adalah layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp.

Seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan PANDAWA melalui gawai tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Para peserta dapat mengakses PANDAWA pada jam operasional, yakni pukul 08.00-15.00 waktu setempat setiap hari Senin-Jumat.

Cara Daftar Autodebit Iuran JKN-KIS dengan PANDAWA

Salah satu layanan yang dapat ditangani oleh PANDAWA adalah pendaftaran autodebit iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pembayaran iuran dengan skema autodebet ini diadakan sejak 2019 untuk mencegah tunggakan para peserta.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses informasi mengenai pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS dengan menghubungi nomor PANDAWA Kantor Cabang (KC) Kesehatan wilayah kabupaten/ kota masing-masing.

Adapun laman resmi media sosial BPJS Kesehatan menginformasikan, nomor PANDAWA KC BPJS Kesehatan wilayah kabupaten/ kota dapat diketahui melalui:

  • Facebook Messenger BPJS Kesehatan
  • Telegram BPJS Kesehatan: https://t.me/BPJSKes_bot atau @BPJSKes_bot
  • Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) via WhatsApp di nomor 08118750400

    CHIKA merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspons Artificial Intelligence (AI)

Dengan menghubungi PANDAWA KC BPJS Kesehatan, para peserta dapat melakukan pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS berdasarkan arahan yang diberikan petugas melalui chatting via WhatsApp.

Setelah proses pendaftaran selesai, iuran pertama peserta BPJS Kesehatan akan secara otomatis terdebit.

Lebih lanjut, proses pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS dengan skema online dapat dilakukan melalui jalur perbankan dan nonperbankan.

Skema online perbankan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, e-Banking, mobile banking, dan internet banking. Kanal pendaftaran dengan skema ini meliputi:

  • Website BPJS Kesehatan (Bank Mandiri dan BCA)
  • Aplikasi Mobile JKN (Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BTN)
Sedangkan skema online nonperbankan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Mitra BPJS Kesehatan, dan USSD. Kanal pendaftaran dengan skema tersebut meliputi:

  • Aplikasi Mobile JKN (Finpay, i-saku, DOKU)
  • Aplikasi i-saku
  • Aplikasi Tokopedia
  • Aplikasi Gojek
  • Aplikasi DANA
  • Via USSD (melalui Finpay di *141*999# atau melalui DOKU Wallet di *141*222#)
Skema demikian diadakan guna mempermudah peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan haknya. Adapun salah satu penerima manfaat dari layanan berbasis online ini adalah Frederikus (23), peserta JKN-KIS asal Pangala, Sulawesi Selatan.

Setelah mengetahui BPJS Kesehatan menyediakan layanan online, ia tidak perlu menyiapkan dokumen fisik dan menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi, termasuk pembayaran iuran.

Sebagaimana diwartakan pada laman web BPJS Kesehatan, Frederikus berujar, “Jadi tidak perlu khawatir lagi jika ingin membayar iuran tapi terkendala akses pembayaran, apalagi daerah saya yang cukup jauh dari kota.”

Selain layanan pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS, layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA meliputi pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali JKN-KIS.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Syaima Sabine Fasawwa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syaima Sabine Fasawwa
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Yulaika Ramadhani