Menuju konten utama

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3, Fasilitas, dan Cara Pindah

Berikut ini informasi mengenai perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, fasilitasnya, dan cara pindah BPJS kesehatan, serta harga iurannya.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3, Fasilitas, dan Cara Pindah
Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) usai melakukan pemeriksaan kesehatan saat air surut di Pulau Ponelo di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (12/8/22). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemberi jaminan sosial kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia. Masyarakat bisa mendaftar kelas 1, 2, ataupun 3, sesuai kebutuhan masing-masing.

Terdapat beberapa lembaga di Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan, misalnya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan BPJS Kesehatan.

Khususnya BPJS Kesehatan, lembaga itu akan memberikan layanan yang terbagi atas bentuk PBI dan Non-PBI.

Adapun BPJS Kesehatan Non-PBI mengharuskan pesertanya membayar iuran setiap bulan. Iuran BPJS Kelas 1 misalnya, ditetapkan sebesar Rp150.000/bulan dan sudah bisa memperoleh fasilitas ruang rawat inap berisi 2-4 orang.

Sementara iuran BPJS Kelas 2 dihargai Rp100.000/bulan dan bisa memperoleh ruang perawatan berkapasitas 3-5 orang. Kedua jenis peserta tersebut bisa memilih dokter spesialis berdasarkan kebutuhannya, sebagaimana dikutip dari Universitas An Nur Lampung.

Terakhir, iuran BPJS Kelas 3 dibanderol senilai Rp35.000/bulan dan dapat menginap di ruangan kapasitas 4-6 orang. Berbeda dari dua kategori sebelumnya, kelas ini hanya bisa mendapatkan dokter spesialis jika disarankan langsung RS dan tidak memperoleh layanan lain.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

BPJS Kesehatan dapat digunakan sebagai asuransi kesehatan seseorang. Anda dapat menambahkan nama anggota keluarga yang belum terdaftar ataupun menonaktifkan mereka yang sekiranya sudah meninggal dunia.

Jaminan sosial kesehatan ini ternyata juga menyediakan fasilitas santunan bagi para pesertanya yang kehilangan nyawa. Berhubungan dengan itu, Anda dapat memantau perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 melalui daftar berikut.

1. Perbedaan Iuran Bulanan

Hal yang berbeda pertama antara ketiga kelas BPJS Kesehatan mencakup biaya atau uang pembayaran bulanannya. Berikut ini daftar lengkap harga langganan BPJS Kesehatan untuk setiap kategorinya, mulai kelas 1, 2, dan 3.

  • Harga Iuran BPJS Kelas 1: Rp150 ribu
  • Harga Iuran BPJS Kelas 2: Rp100 ribu
  • Harga Iuran BPJS Kelas 3: Rp35 ribu (Rp7 ribu subsidi dari pemerintah)

2. Fasilitas yang Diterima

Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 lainnya terjadi di bidang fasilitas yang diterima oleh setiap pesertanya. Sebut misalnya Kelas 1, mereka akan mendapatkan layanan paling pribadi dengan ruangan inap 2-4 orang dan fasilitas lengkap seperti AC, TV, dan kulkas.

Berikut ini daftar lengkap fasilitas masing-masing kelas tersebut.

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan:

  • Mendapatkan ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang;
  • Dapat memilih dokter spesialis;
  • Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC.

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan:

  • Mendapatkan ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang;
  • Dapat memilih dokter spesialis;
  • Ada tambahan fitur AC dan TV.

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan:

  • Mendapatkan ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang;
  • Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).

3. Dana Subsidi Kacamata

Selain fasilitas kesehatan dan harga iurannya yang berbeda, BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya juga mempengaruhi nilai subsidi kacamata. Berikut ini lampiran harga subsidi kacamata tersebut.
  • Kelas 1: maksimal Rp330.000
  • Kelas 2: maksimal Rp220.000
  • Kelas 3: maksimal Rp165.000

Cara dan Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Peserta dapat membaca bagian ini untuk mengetahui cara pindah kelas BPJS dari kelas satu ke kelan yang lain. Adapun cara pindah kelas BPJS online dapat dijalankan peserta melalui aplikasi resmi Mobile JKN.

Dikutip laman PPID Kota Semarang, berikut ini tata cara pindah kelas BPJS Kesehatan secara online.

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, bisa melalui sistem operasi Android ataupun iOS;
  2. Masuk dengan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode Captcha;
  3. Anda yang belum punya akun dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu (pilih kelas dan tidak perlu mengubahnya);
  4. Untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama mendaftar, ketuk “Ubah Data Peserta”;
  5. Isi kolom sesuai kebutuhan, misalnya memilih perubahan kelasnya;
  6. Jika sudah, ketuk “Simpan”.
Sementara itu, cara pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang terdekat.
  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat;
  2. Datang membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Kartu BPJS Kesehatan;
  3. Peserta juga tidak boleh sedang dalam keadaan tunggakan iuran;
  4. Jika semua itu sudah dipenuhi, Anda dapat mengisi formulir pindah kelas dan menandatanganinya dengan materai.
Berhubungan dengan itu, syarat pindah kelas BPJS Mandiri meliputi dua hal berikut.
  1. Sudah menjadi peserta di kelas tertentu selama dua belas bulan (1 tahun);
  2. Mereka yang ingin mengubah kelas secara online dapat memakai aplikasi Mobile JKN, tepatnya opsi “Perubahan Data”.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno