Menuju konten utama

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir dan Dokumen Persyaratannya

BPJS bayi baru lahir harus didaftarkan lebih dulu oleh ibunya dengan beberapa persyaratan sesuai jenis kepesertaan orang tua. Simak penjelasannya berikut.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir dan Dokumen Persyaratannya
Ilustrasi Bayi Baru Lahir. foto/istockphoto

tirto.id - Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bagi bayi baru lahir. Lantas, bagaimana cara mengurus BPJS bayi baru lahir?

BPJS bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh orang tuanya yang juga merupakan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Pendaftaran BPJS bayi baru lahir paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran.

Proses pendaftaran BPJS bayi baru lahir dapat dilakukan dengan mudah oleh orang tua peserta BPJS mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Apakah BPJS Bayi Baru Lahir Ikut Ibunya?

BPJS bayi baru lahir ikut ibunya. Namun, orang tua harus mendaftarkannya lebih dulu paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.

Kewajiban untuk mendaftarkan BPJS bayi baru lahir termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Peraturan ini mewajibkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS alias BPJS.

Pemberlakuan BPJS bayi baru lahir ini dinilai sebagai salah satu wujud implementasi jaminan kesehatan yang optimal bagi bayi sejak dini.

Dengan menjadi peserta JKN-KIS, bayi akan mendapatkan akses terhadap berbagai layanan kesehatan. Namun, ada beberapa masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan aturan terbaru 2024.

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS dapat dilakukan dengan mudah di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN juga dapat dilakukan.

Syarat Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Memastikan buah hati mendapatkan akses kesehatan terbaik merupakan hal yang penting. Syarat dan cara daftar BPJS bayi baru lahir harus disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua alias ibunya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Berdasarkan informasi dari situs web resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat mengurus BPJS bayi baru lahir yang harus dipenuhi.

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun BPJS bayi baru lahir ikut ibunya, ada beberapa syarat dokumen yang mesti ditunjukkan saat mendaftar, yakni:

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Berikut syaratnya:

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja) atau Mandiri

Syarat mengurus BPJS bayi baru lahir yang ibunya merupakan peserta PBPU dan BP meliputi:

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK.
  • Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Anda dapat mendaftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau daring melalui aplikasi Mobile JKN.

A. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Offline

Berikut beberapa opsi cara mengurus BPJS bayi baru lahir secara langsung alias luring.

1. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

  • Kunjungi MCS pada hari dan jam yang ditentukan.
  • Bawalah berkas persyaratan sesuai jenis kepesertaan ibu.
  • Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.

2. Melalui mal pelayanan publik

  • Kunjungi mal pelayanan publik dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis kepesertaan ibu.
  • Isi data peserta pada formulir yang tersedia.

3. Melalui kantor cabang atau kantor kabupaten/kota

  • Kunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan.
  • Lakukan perubahan data anggota BPJS.
  • Bawalah persyaratan yang telah dijelaskan di subjudul sebelumnya.
  • Isi data yang diperlukan.

B. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir di Mobil JKN

Berikut panduan cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN.

  • Buka aplikasi JKN Mobile
  • Jika belum masuk, login lebih dulu.
  • Pilih menu "Daftar Peserta Baru"
  • Baca ketentuan pendaftaran dan klik "Saya Setuju".
  • Masukkan NIK bayi, kode Captcha, dan data keluarga calon peserta.
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  • Masukkan alamat surel aktif dan klik "Simpan".
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat surel.
  • Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account.
  • Bayi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah pembayaran.
  • Pendaftaran BPJS bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin