Menuju konten utama

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Sudah Bisa Daftar? Cek Kriterianya

Simak kriteria apa saja untuk bisa mengikuti pemutihan BPJS. Ketahui pula pengecekan untuk kriteria pemutihan tersebut.

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Sudah Bisa Daftar? Cek Kriterianya
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah diberitakan akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Dengan pemutihan ini, peserta BPJS yang memenuhi syarat dapat menghapus tunggakannya. Apa saja kriteria yang dimaksud itu?

Program Pemutihan BPJS Kesehatan ini diberitakan akan ditujukan untuk peserta yang tergolong sebagai masyarakat sipil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan telah menyetujui anggaran senilai Rp20 triliun dari APBN untuk program ini.

"Rp20 triliun itu ada, udah kita anggarkan," tutur Purbaya pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Namun, program ini tidak ditujukan untuk semua peserta BPJS yang memiliki tunggakan. Terdapat kriteria khusus untuk bisa mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Kriteria Pemutihan BPJS

Secara umum, kriteria pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Oleh karenanya, program ini tidak ditujukan kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.

Melansir Antara, salah satu kriteria yang akan jadi sasaran program ini adalah para peserta BPJS yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kini telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Nantinya, para peserta yang masuk kriteria akan dihapuskan tunggakan BPJS-nya dalam kurun waktu 24 bulan terakhir (2 tahun).

Berikut kriteria-kriteria agar seorang peserta BPJS dapat mengikuti program pemutihan tunggakan:

1. Beralih Status dari Mandiri ke PBI

Bagi peserta BPJS yang statusnya di sistem berubah dari peserta mandiri menjadi PBI alian penerima bantuan, tunggakan selama jadi peserta mandiri akan dihapuskan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Rabu lalu.

"Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan," katanya, dikutip dari Antara.

PBI sendiri merupakan bantuan pembayaran iuran BPJS oleh negara kepada masyarakat kurang mampu.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Selain statusnya sebagai PBI, para pekerja di sektor informal yang termasuk sebagai pekerja bukan penerima upah juga jadi kriteria berikutnya.

Oleh karenanya, pedagang kecil atau pekerja lepas dengan penghasilan yang tidak tetap dapat menggunakan program pemutihan ini.

3. Masyarakat Miskin yang Terdaftar di DTSEN

Para peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat mengikuti pelatihan.

4. Peserta yang Sudah Meninggal

Peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal juga iurannya tidak akan dilanjutkan lagi. Jika ada tunggakan, keluarga peserta juga tidak perlu membayarkan tunggakan tersebut.

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Sejauh ini, belum ada informasi terkait kapan program pemutihan BPJS Kesehatan akan mulai dibuka. Proses pendaftaran juga belum diumumkan oleh pemerintah.

Akan tetapi, meskipun begitu, Anda dapat mengecek informasi status desil Anda di DTSEN. Hal ini dikarenakan Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan ikut pada program pemutihan ini.

Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat beberapa kriteria peserta yang bisa ikut program pemutihan ini dan prioritas utamanya adalah masyarakat miskin dan kurang mampu.

Dengan demikian, pemerintah bisa saja menggunakan data desil, yakni data untuk melihat tingkat kesejahteraan sebuah keluarga.

Total terdapat 10 desil yang membagi masyarakat dengan tingkatan dari yang termiskin hingga paling sejahtera.

Masyarakat miskin atau kurang mampu sendiri digolongkan sebagai masyarakat dengan desil 1-4, yakni termiskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), rentang miskin (desil 4).

Untuk melihat berapa status kita dalam golongan desil tersebut, kita dapat mengeceknya dengan DTSEN melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut tata cara melakukannya:

    • Pilih alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, hingga kelurahan sesuai domisili.

    • Input nama lengkap yang sesuai dengan nama pada KTP.

    • Verifikasi permohonan dengan kode captcha yang muncul.

    • Ketuk menu "Cari Data".

    • Nantinya, status kepesertaan akan muncul di layar, lengkap dengan desil ekonomi.

Baca juga artikel terkait LAYANAN UMUM atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan