Menuju konten utama

Mensesneg: Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dihitung

Pemerintah masih memverfikasi sejumlah data sebab adanya perubahan yang terjadi pada kelas tertentu.

Mensesneg: Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dihitung
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan terhadap rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk, memverfikasi sejumlah data sebab adanya perubahan yang terjadi pada kelas tertentu.

“Sedang kami hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kami verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu, tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Dia mencontohkan orang yang perlu dipertimbangkan ialah peserta yang sudah meninggal dunia namun tercatat memiliki tunggakan. Meski begitu, Prasetyo berharap kebijakan pemutihan bisa dijalankan tahun ini.

“Mestinya, kan, sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, misalnya seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan dihapus pemerintah mencapai nilai Rp7,691 triliun.

Dia menyebut kebijakan penghapusan ini tidak berlaku bagi seluruh peserta yang menunggak, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.

“Enggak-enggak [semua], istilahnya itu, terutama yang kan besok masih dirapatin. Paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masih utang kan?” kata Ghufron di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

“Terus ada lagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Jadi peserta bukan terima upah. Terus kemudian dibayari oleh daerah, dulunya dia sektor informal kan? Atau bukan terima upah, peserta bukan terima upah. Nah, itu masih tunggak gitu, nah itu dihapus,” sambung Ghufron.

Ghufron menjelaskan, sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Meskipun demikian, sistem perhitungan BPJS selama ini memang hanya membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun.

“Oh itu tahunan biasanya. Lebih dari 2 tahun karena selama ini kalau dia tunggakannya itu 4 tahun, 7 tahun, dihitungnya 2 tahun,” tukas Ghufron.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Insider
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama