tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pembahasan rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS masih belum tuntas. Dia menyebut pihaknya masih merumuskan aturan ihwal teknis pemutihan yang akan dilakukan.
“Nanti kami atur [teknisnya]. Masih belum tuntas,” kata Cak Imin usai menghadiri acara Mandaya Awards Kemenko PM, di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Cak Imin memastikan persoalan penghapusan tunggakan ini akan segera diumumkan. “Tunggu tanggal mainnya,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan dihapus pemerintah mencapai nilai Rp7,691 triliun.
Dia menyebut kebijakan penghapusan ini tidak berlaku bagi seluruh peserta yang menunggak, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.
“Enggak-enggak [semua], istilahnya itu, terutama yang kan besok masih dirapatin. Paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan, ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masih utang, kan?” kata Ghufron di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
“Terus ada lagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Jadi peserta bukan terima upah. Terus kemudian dibayari oleh daerah, dulunya dia sektor informal kan? Atau bukan terima upah, peserta bukan terima upah. Nah, itu masih nunggak gitu, nah itu dihapus,” sambung Ghufron.
Ghufron menjelaskan, sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Meskipun demikian, sistem perhitungan BPJS selama ini memang hanya membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun.
“Oh itu tahunan biasanya. Lebih dari 2 tahun karena selama ini kalau dia tunggakannya itu 4 tahun, 7 tahun, dihitungnya 2 tahun,” kata Ghufron.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































