Menuju konten utama

Dirut Sebut Iuran BPJS Kesehatan yang Dihapus Capai Rp7,69 T

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan tidak semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari peserta akan dihapus.

Dirut Sebut Iuran BPJS Kesehatan yang Dihapus Capai Rp7,69 T
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan dihapus pemerintah mencapai nilai Rp7,691 triliun.

Dia menyebut kebijakan penghapusan ini tidak berlaku bagi seluruh peserta yang menunggak, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.

“Enggak-enggak [semua], istilahnya itu, terutama yang kan besok masih dirapatin. Tapi paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masih utang kan?” kata Ghufron di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

“Terus ada lagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Jadi peserta bukan terima upah. Terus kemudian dibayari oleh daerah, dulunya dia sektor informal kan? Atau bukan terima upah, peserta bukan terima upah. Nah, itu masih nunggak gitu, nah itu dihapus,” sambung Ghufron.

Ghufron menjelaskan, sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Meskipun demikian, sistem perhitungan BPJS selama ini memang hanya membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun.

“Oh itu tahunan biasanya. Lebih dari 2 tahun karena selama ini kalau dia tunggakannya itu 4 tahun, 7 tahun, dihitungnya 2 tahun,” kata Ghufron.

Lebih jauh, Ghufron menyebut alasan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk meringankan beban masyarakat yang sudah tidak mampu membayar. Katanya, selama ini, peserta yang menunggak masih terus ditagih meskipun sudah berpindah ke penerima bantuan iuran (PBI).

“Gimana kalau dikejar terus? Padahal sudah enggak mampu, sudah pindah, sudah dibiayai negara umpamanya, langsung masuk PBI ya, penerima bantuan iuran. Masa masih dikejar terus? Dari sisi laporan keuangan juga, kan kayakya punya uang sekian terus, padahal enggak ada. Dikejar wong enggak ada. Sudah orang yang enggak mampu,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher