tirto.id - Pemerintah berencana membuka program pemutihan BPJS Kesehatan 2025. Melalui program ini, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dihapuskan. Cek update perkiraan jadwal pelaksanaannya.
Melansir Antara, wacana program pemutihan BPJS Kesehatan ini akan digunakan agar peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dapat kembali aktif.
Sebelumnya, menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), nilai tunggakan iuran BPS Kesehatan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2025, hingga bulan Maret, terdapat akumulasi Rp29,1 triliun tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Apakah Benar Ada Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan telah dibenarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyebut pihaknya telah menganggarkan dana senilai Rp20 triliun.
Jumlah anggaran tersebut nantinya akan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Rp20 triliun itu ada, udah kita anggarkan," kata Purbaya pada Rabu (22/10/2025).
Akan tetapi, Purbaya meminta agar BPJS Kesehatan dapat menutup celah kebocoran finansial terlebih dahulu. Mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu, ia akan mengucurkan dana pemutihan jika kebocoran tersebut telah diatasi.
Menurut Purbaya, sejumlah pos anggaran BPJS Kesehatan sebelumnya memiliki celah kebocoran yang tinggi, seperti pengadaan alat kesehatan yang mahal namun masa fungsinya pendek.
"Sehingga, tagihan ke BPJS-nya besar. Jadi, yang kayak gitu-gitu nanti yang saya minta mereka assess," katanya.
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Kapan Dibuka?
Jadwal pembukaan program pemutihan BPJS Kesehatan belum secara resmi diumumkan ke publik, kendati pemerintah telah mengonfirmasi wacana program ini.
Meskipun begitu, sebagaimana diberitakan Antara, program ini dirumorkan akan berjalan mulai November 2025.
Dengan demikian, ada kemungkinan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dibuka pada 2025.
Sementara itu, dijelaskan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, program ini tidak diperuntukkan untuk semua golongan peserta. Ada kriteria khusus bagi peserta yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Menurut Ali Ghufron Mukti, program ini akan dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang mengalami perubahan status.
Apa saja kriteria yang ditetapkan untuk bisa mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 ini? Berikut penjelasannya.
Cara Cek Apakah Termasuk Kriteria Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Kriteria pertama peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengikuti program pemutihan tunggakan ini diutamakan untuk mereka yang mengalami perubahan status.
Bagi mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kemudian berganti status jadi penerima bantuan iuran (PBI).
Jika mengalami perubahan status tersebut, nantinya tunggakan selama jadi peserta mandiri akan dihapuskan. Namun, tunggakan yang akan dihapus hanya tunggakan dua tahun terakhir.
Kriteria lain adalah peserta BPJS yang tergolong sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU). Peserta dengan status tersebut dapat mengikuti pemutihan jika statusnya telah diverifikasi pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu juga dapat mengikuti program pemutihan ini.
Untuk mengecek status PBPU, BP, dan golongan di DTSEN, berikut tata cara yang bisa dilakukan.
Cara Cek Status Sebagai PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Untuk mengecek status apakah tergolong sebagai PBPU dan BP atau tidak, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.Berikut tata cara mengecek status PBPU dan BP yang diverifikasi pemda melalui Mobile JKN:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Masukkan kata sandi dan captcha, lalu klik menu "Masuk".
- Pada halaman utama, pilih menu "Info Peserta".
- Nantinya, sistem akan menampilkan status kepesertaan secara detail.
- Jika termasuk PBPU dan BP, akan ada informasi bertuliskan "PBPU dan BP Pemerintah Daerah" dalam kolom informasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara Cek Terdaftar di DTSEN
Sementara itu, untuk mengecek status di DTSEN, masayrakat dapat menggunakan laman web resmi yang dikelola Kementerian Sosial.Berikut tata cara mengecek status terdaftar kita di DTSEN:
- Kunjungi laman web resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP maupun PC.
- Masukkan data domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Isi nama lengkap sesuai KTP dan KK.
- Lakukan verifikasi melalui kode captcha sesuai perintah sederhana yang muncul.
- Pilih menu "Cari Data" atau "Cek".
- Nantinya, jika tergolong masyarakat tidak mampu, sistem akan menampilkan informasi status secara lengkap.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































