tirto.id - Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dikenai iuran dan denda yang berbeda-beda. Ketahui besaran iuran dan denda masing-masing pada November 2025 ini.
Laman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memuat informasi mengenai iuran jaminan kesehatan. Di dalamnya diatur mengenai iuran penerima manfaat layanan ini.
Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Namun, selain itu, setiap kategori peserta ditetapkan jumlah iuran yang berbeda-beda.
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, mereka dikenai iuran sebesar 5% dari gaji upah per bulan. Ini dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Lembaga Swasta yakni sebesar 5%. Ketentuannya sama dengan Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Selain itu, iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarannya yakni 1% dari gaji per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
Lalu, bagaimana dengan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah, serta peserta bukan pekerja? Hal ini diatur dalam iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 November 2025
Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Manfaat yang diperoleh yakni pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 harus membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. Manfaat yang akan diperoleh yakni pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Adapun ketentuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 per 1 Januari 2021, yakni sebesar Rp35.000. Sementara itu, pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.
Hal tersebut karena pada mulanya iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 yakni sebesar Rp42.000. Pada Juli—Desember 2020, iuran peserta ditetapkan sebesar Rp25.500, sedangkan sisanya yakni sebesar Rp16.500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran.
Agar lebih ringkas, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 , dan 3 pada November 2025:
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000
Daftar Denda BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 November 2025
Penting untuk diketahui bahwa pembayaran iuran paling lambat yakni tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Denda tersebut dikenakan atas pelayanan kesehatan yang tagihan dendanya pertama kali dicetak.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta rupiah
- Bagi Peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mendapat Pemutihan?
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa utang iuran atau denda BPJS Kesehatan akan ditanggung APBN. Dia mengatakan, masyarakat yang memiliki utang BPJS Kesehatan harus mendaftarkan kembali kepesertaan masing-masing sehingga status kepesertaannya aktif kembali.
Hal ini disebut juga sebagai pemutihan. Dirinya menuturkan, realisasi pemutihan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Adanya pemutihan ini bukan tanpa tujuan. Abdul Kadir menyatakan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan pada persoalan keuangan semata, melainkan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses dan layanan kesehatan. Ini termasuk bagaimana mengubah pikiran masyarakat bahwa mereka memiliki kewajiban membayar iuran di setiap akhir bulannya.
“Jadi, memang yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kita sehingga dengan demikian mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” kata Abdul Kadir di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Namun demikian, pemutihan ini bukan tanpa ketentuan. Terdapat syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 untuk mendapat pemutihan.
Syaratnya yakni tergolong masyarakat kurang mampu. Salah satu kriterianya yakni para peserta kategori mandiri yang berpindah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kriteria tersebut, beberapa golongan masyarakat dapat memenuhi syarat pemutihan. Di antaranya, yakni para pekerja bukan penerima upah dan masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan untuk 24 bulan terakhir.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait pemutihan BPJS Kesehatan dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































