Menuju konten utama

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Pemutihan Tunggakan

Simak informasi terkait cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk program pemutihan tunggakan yang bakal dilakukan oleh pemerintah pada 2025.

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Pemutihan Tunggakan
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia. Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

tirto.id - Penerima program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan perlu melakukan registrasi ulang terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan manfaatnya. Berikut caranya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pada Selasa (4/11/2025).

"Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Muhaimin, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, wacana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir pada paruh terakhir tahun 2025 ini.



Wacana ini mencuat setelah Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkannya ke publik.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan tengah disiapkan pemerintah untuk peserta BPJS yang beralih status jadi penerima bantuan iuran (PBI) namun masih memiliki tunggakan.

Sementara, Purbaya menyatakan bahwa ia telah menganggarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp20 triliun untuk menanggung biaya tunggakan tersebut.

Belakangan, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang untuk dapat mengikuti program tersebut.

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Pemutihan Tunggakan

BPJS Kesehatan sebelumnya telah memiliki mekanisme registrasi ulang bagi pesertanya yang berstatus non-aktif. Cara untuk melakukannya juga tergolong sederhana.



Ada beberapa cara untuk melakukan registrasi ulang tersebut, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Berikut tata cara melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan:

1. Menggunakan Mobile JKN

  • Unduh lalu instal aplikasi Mobile JKN di Hp, baik dari App Store maupun Play Store.
  • Daftar akun atau login bagi yang sudah terdaftar.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Peserta".
  • Pilih menu "Cek Kepesertaan".
  • Jika berstatus non-aktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikuti petunjuk yang diberikan.

2. Menggunakan WhatsApp PANDAWA

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8750 400.
  • Pada balasan chatbot PANDAWA, pilih menu "Administrasi".
  • Chatbot akan mengarahkan ke laman web BPJS Kesehatan.
  • Web BPJS Kesehatan nantinya akan menampilkan pilihan menu layanan, pilih menu "pengaktifan kembali status kepesertaan".
  • Pada pilihan selanjutnya, pilih sesuai situasi yang diinginkan, misalnya "Pindah Jenis Peserta Non-Aktif Menjadi PBPU/Mandiri".
  • Lengkapi data yang dibutuhkan.
  • Tunggu proses pengaktifan ulang selesai dilakukan BPJS Kesehatan.

3. Menggunakan Layanan di Kantor Cabang

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK.
  • Sampaikan keperluan pada satpam untuk diarahkan ke antrean.
  • Sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan untuk memproses registrasi ulang.

Kapan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Pemutihan?

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, tidak merinci kapan registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk pemutihan dapat dilakukan.

Akan tetapi, politikus PKB itu membeberkan rencana pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yakni pada akhir tahun ini.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," katanya.

Nantinya, jelas Muhaimin, peserta dengan tunggakan akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang.

Oleh karenanya, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki utang tunggakan iuran diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar terhindar dari hoaks.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan