tirto.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan perlu disertai dengan payung hukum yang jelas. Dia memastikan BPJS Kesehatan akan melaksanakannya setelah aturan itu resmi terbit.
“Mengenai misalnya tunggakan dan sebagainya, tentunya nanti akan ada payung hukum. Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul saat ditemui di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Abdul Kadir meyakini pemerintah akan berada bersama BPJS Kesehatan apabila ada masalah keuangan yang dihadapi akibat dari kebijakan pemutihan. Terkait apakah pemutihan akan diikuti oleh alokasi dana dari APBN untuk menutup tunggakan, Abdul menyebut hal itu sebagai bagian dari mekanisme teknis yang akan ditetapkan kemudian.
“Artinya itu tergantung, syarat itu kan bagian dari mekanisme sih sebenarnya, mekanisme,” kata dia.
Menurut Abdul, fokus utama BPJS Kesehatan bukan pada persoalan keuangan semata, melainkan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses dan layanan kesehatan, termasuk bagaimana mengubah pikiran masyarakat bahwa mereka memiliki kewajiban membayar iuran di setiap bulannya.
“Jadi memang yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kita sehingga dengan demikian mereka mampu untuk melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Imin, menyatakan Pemerintah Pusat berupaya menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat se-Tanah Air mencapai puluhan triliun rupiah.
Muhaimin menambahkan, masyarakat Indonesia nantinya bakal mendapat layanan kesehatan layak tanpa terbebani tunggakan BPJS Kesehatan melalui penghapusan tersebut.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi," ucapnya saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/10/2025).
"Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjut dia.
Menurut Imin, langkah tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Pria yang juga Ketua Umum PKB ini menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik.
Rencana kebijakan ini, kata Imin, diharapkan memberi harapan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































