tirto.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat menerima akses kesehatan. Tetapi, tak jarang masyarakat kurang mampu kesulitan membayar tunggakan BPJS Kesehatan yang dibayarkan tiap bulan. Lalu, bagaimana solusinya?
BPJS Kesehatan memiliki hak kelas perawatan bagi tiap peserta yang dibedakan menjadi Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Pembagian kelas ini menentukan fasilitas kamar rawat inap yang akan diterima peserta ketika dirawat di rumah sakit sesuai iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Masyarakat kurang mampu bisa memilih kelas 3 yang merupakan kelas terendah dengan biaya iuran sebesar Rp42.000 yang disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 menjadi Rp35.000 per bulan. Meski begitu, banyak peserta yang kesulitan membayar tagihan iuran yang dibayarkan mandiri tiap bulannya.
Jika tagihan tersebut tidak dibayar secara terus-menerus, peserta akan memiliki tunggakan berjumlah besar yang membuat BPJS Kesehatan nonaktif. Peserta yang BPJS Kesehatannya tidak aktif tak bisa mengakses layanan kesehatan gratis, mendapat denda saat membutuhkan perawatan inap, serta harus membayar tunggakan saat keluar dari rumah sakit.
Bagaimana Jika Peserta Tak Sanggup Bayar Tunggakan BPJS?
Untungnya, pemerintah mencanangkan program pemutihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kurang mampu. Program ini ditujukan agar peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dapat kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan gratis.
Supaya program ini tidak disalahgunakan, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan agar skema pemutihan BPJS Kesehatan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai layak menerima.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).
Lebih jelasnya, berikut adalah beberapa kriteria yang akan mendapat pemutihan BPJS Kesehatan:
- Peserta yang Beralih ke PBI
- Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
- Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Selain itu, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
Mengenai pendanaan pemutihan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan program tersebut.
Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan PBI
Salah satu cara bagi masyarakat yang ingin mendapat pemutihan BPJS Kesehatan adalah mengganti kepesertaan menjadi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan kesehatan yang ditujukan untuk fakir miskin dan tidak mampu. Untuk menjadi peserta kategori tersebut, peserta harus mengajukan namanya untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan masyarakat tidak mampu.
Selain tidak mampu, ada beberapa syarat lain untuk mengajukan BPJS Kesehatan PBI, seperti:
- WNI
- Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos)
Pembaca yang ingin mengakses artikel mengenai BPJS Kesehatan bisa membuka tautan yang ada di bawah ini:
Editor: Ibnu Azis
Masuk tirto.id







































