Menuju konten utama

Menkes Bongkar Ada Kepala Daerah Sunat Insentif Dokter Rp30 Juta

Mekanisme pemotongan yang dilakukan para oknum tersebut dengan mengurangi porsi yang seharusnya didapatkan oleh dokter.

Menkes Bongkar Ada Kepala Daerah Sunat Insentif Dokter Rp30 Juta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut membahas evaluasi keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penyesuaian iuran untuk menjamin pembiayaan berkebelanjutan serta peningkatan mutu layanan kesehatan inovatif, pemerataan layanan dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkap adanya praktik tidak terpuji dari sejumlah kepala daerah yang memotong tunjangan khusus sebesar Rp30 juta bagi dokter yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat ini justru ditilap dengan mengurangi hak para tenaga medis yang berada di wilayah terpencil tersebut.

Budi mengatakan bahwa tunjangan dari Presiden Prabowo Subianto itu dimaksudkan untuk mendorong semangat kerja 1.100 dokter di daerah-daerah sulit. Namun, niat baik tersebut dinodai oleh oknum kepala daerah.

“Kita sudah kasih Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah tertinggal. Cuma begitu kita sudah kasih Rp30 juta, itu beberapa kepala daerah ada yang nakal juga, dikurangi jatahnya,” ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip dari YouTube DPR RI, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan mekanisme pemotongan yang dilakukan para oknum tersebut dengan mengurangi porsi yang seharusnya didapatkan oleh dokter.

“Misalnya, dokternya sudah dapat Rp20 juta, sekarang dikasih (insentif) Rp30 juta dari Kemenkes, kan dokternya dapat Rp50 juta. Sama dia (kepala daerah), ya sudah yang Rp20 juta dicabut saja, jadi dokternya kasihan,” ucapnya.

Untuk itu, Menkes meminta bantuan kepada DPR RI untuk melakukan pengawasan di lapangan agar praktik lancung semacam ini tidak terus-menerus terjadi.

Ia mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan yang baik harus menjangkau berbagai wilayah, termasuk daerah 3T.

“Aduh itu benar-benar daerah, mohon dibantu, kasihan. Karena kan buat Pemda tidak ada tambahan biaya, ini insentif buat dokter biar dia semangat. Ini pak presiden sudah kasih,” tuturnya.

Adapun, kebijakan pemberian insentif ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025 dan langsung berlaku pada saat tanggal penetapannya.

Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.000.

Baca juga artikel terkait MENTERI KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra