tirto.id - Sepanjang bulan April ini, beberapa akun Facebook membagikan informasi soal dana bantuan dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akun bernama “Ardty Hartati” misalnya, mengklaim bahwa nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp75 juta.
Akun itu menyebut, klaim dana bantuan bisa dilakukan dengan mengetik “KLAIM BANTUAN” dan dikirim ke nomor WhatsApp 083198316118. Bersama unggahan, disisipkan pula foto dua orang tengah bertukar dokumen bersampul biru.
Sementara akun Facebook lainnya, yakni akun “Rimi Aira”, justru membagikan foto segepok uang yang diklaim sebagai bantuan BPJS sebesar Rp27 juta. Akun “Pusat Bantuan Dana BPJS” bahkan menyebut kalau besaran nominal bantuan BPJS ini bernilai Rp125 juta.
Sejak beredar pada Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024), unggahan akun “Ardty Hartati” sudah disukai oleh 21 orang dan memperolah 17 komentar. Dalam kolom komentarnya, para warganet ramai-ramai menuliskan “Klaim Bantuan”.
Namun, benarkah BPJS Kesehatan menyalurkan dana bantuan seperti disebutkan dalam klaim?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mencoba menelusuri nomor WhatsApp yang disematkan dalam unggahan yang beredar menggunakan aplikasi penelurusan nomor, GetContact. Namun demikian, kami tak bisa menemukan identitas pemilik nomornya.
Tirto lantas mengunjungi akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri untuk memverifikasi kebenaran klaim. Hasilnya, kami tak menemukan informasi seperti yang tersebar di Facebook.
Dalam sebuah reel yang dicantumkan dalam highlight “Awas Hoax”, tim hubungan masyarakat (humas) BPJS Kesehatan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang menggunakan modus pemberian bantuan atau hadiah.
“Jika sobat mendapatkan pesan yang menyatakan bahwa sobat memperoleh bantuan atau hadiah berupa uang tunai dari BPJS Kesehatan, fix itu penipuan. Karena BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan atau hadiah seperti itu,” kata narator dalam video, yang diunggah Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, narator video juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap pesan berupa informasi tunggakan BPJS Kesehatan yang disertai lampiran aplikasi atau sebuah tautan.
“Jangan dibuka dan jangan di-install. BPJS Kesehatan hanya memberikan pesan pengingat tunggakan tanpa disertai dengan lampiran file seperti yang disebutkan,” ujarnya.
Adapun nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah +628118165165 dan akun Facebook resmi BPJS Kesehatan hanyalah yang bercentang biru dengan pengikut 339 ribu orang, per Senin (29/4/2024). Dengan demikian, akun-akun Facebook yang menyebarkan narasi dana bantuan BPJS Kesehatan bukanlah akun resmi.
Saat menelusuri gambar orang bertukar dokumen yang dibubuhkan akun “Ardty Hartati” dalam unggahannya, Tirto juga menjumpai bahwa foto itu tak ada kaitannya dengan pemberian dana bantuan oleh BPJS Kesehatan.
Hasil penelusuran Google Image menunjukkan foto tersebut pernah dimuat dalam rilis Sekretariat Kabinet bertanggal 2 Januari 2025. Gambar itu merupakan dokumentasi penandatanganan kerja sama antara Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto dengan Direktur Utama (Dirut) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris.
Kedua pihak bersepakat untuk menggabungkan layanan pengaduan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau narasi yang beredar di Facebook terkait dana bantuan pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersaifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Tirto tak menemukan adanya sumber resmi yang membenarkan klaim. Dalam sebuah reel Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, tim hubungan masyarakat (humas) BPJS Kesehatan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang menggunakan modus pemberian bantuan atau hadiah berupa uang tunai.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty