Menuju konten utama

Mengapa Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus? Ini Info Terbarunya

Ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit dalam pelaksanaan program KRIS-JKN.

Mengapa Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus? Ini Info Terbarunya
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - Sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus pada tahun 2023. Sebagai pengganti, pemerintah menerapkan program KRIS-JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional). Setidaknya ada 12 syarat harus dipenuhi rumah sakit untuk menunjang program tersebut.

Pemerintah berencana menerapkan program KRIS-JKN mulai tahun ini. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan semua pelayanan rawat inap disamaratakan dengan skema baru tersebut.

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan 12 kriteria lewat keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit (RS) dalam penerapan KRIS-JKN.

Salah satu syarat, komponen bangunan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi. Tujuannya agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme, serta memudahkan perawatan.

Ruang rawat dibagi sesuai dengan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi/non infeksi), dan ruang rawat gabung dengan memperhatikan kenyamanan serta keselamatan pasien.

Selama ini, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan peserta yang terdiri dari PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) fakir miskin, Non PBI Jaminan Kesehatan (Pekerja Penerima Upah/PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta lain ialah Bukan Pekerja (BP) yang dibagi menjadi BP Penyelenggara Negara dan BP selain penyelenggara negara.

Besaran iuran peserta PBI JK sebesar Rp42.000 per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan iuran yang didaftarkan pemerintah daerah juga memiliki nominal yang sama.

Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara dibayarkan dengan besaran iuran Rp150.000 per bulan (Kelas I), Rp100.000 (Kelas II) dan Rp42.000 per bulan (Kelas III).

Pada awal 2023 lalu, pemerintah sudah menaikkan tarif JKN. Kendati terdapat kenaikan tarif pelayanan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan terdapat peningkatan kualitas bagi peserta JKN, dokter, dan faskes.

Menurut Permenkes No 3 Tahun 2023, kenaikan tarif di antaranya untuk kapitasi dan non kapitasi di faskes. Standar tarif kapitasi puskesmas sebesar 3.600 hingga Rp9.000 per bulan. Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 hingga Rp16.000 per bulan.

Kriteria Sarana & Prasarana RS untuk Program KRIS-JKN

Berikut adalah 12 kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit dalam pelaksanaan program KRIS-JKN:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara untuk ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara per jam. Sedangkan ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut. Ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call terhubung dengan pos perawat/nurse station
  5. Nakas per tempat tidur dengan lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.
  6. Suhu ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 derajat Celcius hingga 26 derajat Celcius. Sedangkan kelembaban ruangan ≤ 60%.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi/non infeksi), dan ruang rawat gabung.
  8. Kepadatan ruang rawat (kamar) dengan minimal jarak 1,5 m antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya. Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap adalah 4 tempat tidur. Ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur. Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.
  10. Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap minimal berjumlah 1
  11. Kamar mandi standar aksesibilitas dengan tulisan/symbol “disable” pada bagian luar serta Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda. Selain itu, juga dilengkapi handrail (pegangan rambat) dan bel yang terhubung pada pos perawat.
  12. Outlet oksigen pada setiap tempat tidur dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto