tirto.id - BPJS Kesehatan adalah program yang digalangkan oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Melalui kepesertaan BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Mengutip situs OJK.go.id, aturan soal BPJS Kesehatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Jaminan sosial nasional ini bertujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Saat seseorang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, maka ia mendapatkan sejumlah fasilitas kesehatan, mulai dari biaya berobat jalan, inap, perawatan, hingga operasi.
Ada juga berbagai penyakit yang ditanggung oleh asuransi milik negara ini termasuk dalam kategori ringan sampai kronis menahun.
Lalu, apa saja penyakit yang ditanggung biaya pengobatannya oleh layanan BPJS Kesehatan ini?
Daftar Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Paling tidak ada 144 macam penyakit yang benar-benar bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah 30 daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti dilansir dari laman rsbudimedika.com.
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache (sakit kepala tegang)
5. Migrain
6. Bell’s palsy
7. Vertigo
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Mabuk perjalanan
21. Furunkel pada hidung
22. Rhinitis akut
23. Rhinitis vasomotor
24. Rhinitis alergika
25. Benda asing
26. Epistaksis
27. Influenza
28. Pertusis
29. Faringitis
30. Tonsilitis
Untuk melihat daftar ke 144 penyakit yang dicover BPJS Kesehatan, berikut adalah linknyahttps://www.rsbudimedika.com/penyakit-yang-ditanggung-bpjs/
Syarat dan Prosedur Mendaftar BPJS Kesehatan
Namun untuk bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan secara penuh, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah syarat dan prosedur mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline, seperti dilansir dari laman ppid.semarangkota.go.id:
1. Cara Daftar BPJS Online
Persyaratan dan kelengkapan dokumen:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku
- Kartu NPWP (jika ada)
- No HP dan alamat Email anda
Prosedur Pendaftaran:
- Anda harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti sudah disebutkan sebelumnya (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif) untuk melakukan konfirmasi pendaftaran
- Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda. Anda bisa mengaksesnya melalui PC maupun mobile phones/tablet
- Isi data pada formulir pendaftaran, yaitu: data diri, pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup:Faskes Tingkat I, serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan
- Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya
- Simpan data, kemudian tunggu email notifikasi berisi nomor registrasi di email anda
- Jangan lupa untuk mencetak lembar Virtual Accountnya
- Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri
- Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran
- BPJS kesehatan anda sudah aktif, kemudian cek email. Anda akan mendapatkan balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa Anda print sendiri. Anda juga bisa mencetak kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat
Untuk mencetak kartu BPJS di Kantor BPJS, Anda tidak perlu mengambil nomor antrean. Anda bisa langsung ke bagian Print kartu BPJS dan memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual Account, serta bukti pembayaran.
Jika Anda ingin mengambil kartu BPJS Anda di Kantor BPJS setelah mendaftar BPJS secara online, maka kelengkapan dokumen yang harus Anda bawa adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Surat Nikah
- 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
- Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
- Lembar Virtual Account Number didapatkan dari registrasi online
2. Cara Daftar BPJS Offline
Persyaratan dan kelengkapan dokumen:
- Fotocopy KK (kartu keluarga)
- Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku
- Foto 3×4 berwarna 2 lembar
Prosedur Pendaftaran:
- Siapkan berkas yg dibutuhkan, yaitu FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir pendaftaran offline, memiliki format sama dengan formulir online
- Datang ke kantor BPJS terdekat, ambil nomor kode pendaftaran
- Ketika sudah dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor kode pendaftaran, Anda akan dipandu untuk
melakukan pendaftaran, serta bagaimana melakukan pembayaran
- Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, Anda harus menyetor sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri
- Bawa bukti setoran ke kantor kantor BPJS terdekat, dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yandri Daniel Damaledo