Menuju konten utama

Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Syarat & Prosedurnya

Apa saja penyakit yang ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, syarat dan prosedur mendaftarnya. 

Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Syarat & Prosedurnya
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - BPJS Kesehatan adalah program yang digalangkan oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Melalui kepesertaan BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Mengutip situs OJK.go.id, aturan soal BPJS Kesehatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Jaminan sosial nasional ini bertujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Saat seseorang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, maka ia mendapatkan sejumlah fasilitas kesehatan, mulai dari biaya berobat jalan, inap, perawatan, hingga operasi.

Ada juga berbagai penyakit yang ditanggung oleh asuransi milik negara ini termasuk dalam kategori ringan sampai kronis menahun.

Lalu, apa saja penyakit yang ditanggung biaya pengobatannya oleh layanan BPJS Kesehatan ini?

Daftar Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Paling tidak ada 144 macam penyakit yang benar-benar bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah 30 daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti dilansir dari laman rsbudimedika.com.

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache (sakit kepala tegang)

5. Migrain

6. Bell’s palsy

7. Vertigo

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Mabuk perjalanan

21. Furunkel pada hidung

22. Rhinitis akut

23. Rhinitis vasomotor

24. Rhinitis alergika

25. Benda asing

26. Epistaksis

27. Influenza

28. Pertusis

29. Faringitis

30. Tonsilitis

Untuk melihat daftar ke 144 penyakit yang dicover BPJS Kesehatan, berikut adalah linknyahttps://www.rsbudimedika.com/penyakit-yang-ditanggung-bpjs/

Syarat dan Prosedur Mendaftar BPJS Kesehatan

Namun untuk bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan secara penuh, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah syarat dan prosedur mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline, seperti dilansir dari laman ppid.semarangkota.go.id:

1. Cara Daftar BPJS Online

Persyaratan dan kelengkapan dokumen:

- KK (kartu keluarga)

- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku

- Kartu NPWP (jika ada)

- No HP dan alamat Email anda

Prosedur Pendaftaran:

- Anda harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti sudah disebutkan sebelumnya (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif) untuk melakukan konfirmasi pendaftaran

- Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda. Anda bisa mengaksesnya melalui PC maupun mobile phones/tablet

- Isi data pada formulir pendaftaran, yaitu: data diri, pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup:Faskes Tingkat I, serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan

- Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya

- Simpan data, kemudian tunggu email notifikasi berisi nomor registrasi di email anda

- Jangan lupa untuk mencetak lembar Virtual Accountnya

- Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri

- Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran

- BPJS kesehatan anda sudah aktif, kemudian cek email. Anda akan mendapatkan balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa Anda print sendiri. Anda juga bisa mencetak kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat

Untuk mencetak kartu BPJS di Kantor BPJS, Anda tidak perlu mengambil nomor antrean. Anda bisa langsung ke bagian Print kartu BPJS dan memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual Account, serta bukti pembayaran.

Jika Anda ingin mengambil kartu BPJS Anda di Kantor BPJS setelah mendaftar BPJS secara online, maka kelengkapan dokumen yang harus Anda bawa adalah sebagai berikut:

- KTP asli dan fotocopy

- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

- Fotocopy Surat Nikah

- 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4

- Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online

- Lembar Virtual Account Number didapatkan dari registrasi online

2. Cara Daftar BPJS Offline

Persyaratan dan kelengkapan dokumen:

- Fotocopy KK (kartu keluarga)

- Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku

- Foto 3×4 berwarna 2 lembar

Prosedur Pendaftaran:

- Siapkan berkas yg dibutuhkan, yaitu FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir pendaftaran offline, memiliki format sama dengan formulir online

- Datang ke kantor BPJS terdekat, ambil nomor kode pendaftaran

- Ketika sudah dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor kode pendaftaran, Anda akan dipandu untuk

melakukan pendaftaran, serta bagaimana melakukan pembayaran

- Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, Anda harus menyetor sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri

- Bawa bukti setoran ke kantor kantor BPJS terdekat, dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yandri Daniel Damaledo