Menuju konten utama

Apa Syarat Operasi Pendarahan Otak dengan BPJS Kesehatan?

Apakah operasi pendarahan otak ditanggung oleh BPJS dan apa syaratnya? 

Apa Syarat Operasi Pendarahan Otak dengan BPJS Kesehatan?
Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) usai melakukan pemeriksaan kesehatan saat air surut di Pulau Ponelo di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (12/8/22). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/

tirto.id - Presenter Indra Bekti baru-baru ini dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami pecah pembuluh darah saat sedang bekerja.

Bekti ditemukan pingsan tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan berupa operasi.

Prosedur operasi pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti memakan biaya yang cukup besar. Hal inilah yang membuat istrinya, Aldilla Jelita, membuka donasi untuk mendukung biaya operasi tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh Aldilla itu menimbulkan beragam respons dari masyarakat, hingga menjadi pro dan kontra.

Lalu, apakah sebenarnya operasi pendarahan otak itu bisa ditanggung oleh BPJS dan bagaimana syaratnya?

Apa Syarat Operasi Pendarahan Otak dengan BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016, operasi pendarahan otak seperti yang dialami oleh Indra Bekti ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 ini, operasi pendarahan pembuluh darah otak akan mendapatkan fasilitas rawat inap pada rumah sakit pemerintah yang mendapatkan fasilitas dengan kelas-kelas berbeda, yang masing-masing memiliki tarif tidak sama.

Walaupun demikian, untuk bisa menikmati fasilitas BPJS ini, seseorang harus memenuhi berbagai syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar prosedur operasi otak dapat ditanggung oleh BPJS di antaranya adalah:

1. Memiliki Kartu aktif BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif, atau artinya, tidak ada tunggakan iuran.

2. Memiliki surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama

3. Memiliki kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Apa Itu Pecah Pembuluh Darah?

Pecah pembuluh darah atau pendarahan otak adalah suatu kondisi di mana adanya pipa pada otak tersumbat, atau pipa pada otak tersebut tersebut pecah.

Dilansir dari Antara News, menurut Guru Besar bidang kesehatan dan dokter ahli syarat Unika Atma Jaya, Prof.Dr. dr. Yuda Turuna, Sp.S (K), ketika pipa-pipa pembuluh arteri pada otak, yang berfungsi menyediakan oksigen serta nutrisi ke semua daerah otak, pecah, maka penyaluran oksigen dan nutrisi ke beberapa bagian otak itu akan terganggu.

Pendarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti ini bisa terjadi mungkin karena pipa-pipa arteri itu sudah rapuh, atau ada tekanan di luar batas yang tidak sanggup ditahan oleh pipa itu.

Menurut Prof. Dr. dr. Yuda Turuna, Sp.S(K), karena Indra Bekti memiliki penyakit tekanan darah tinggi, atau hipertensi dalam waktu yang cukup lama, maka bisa jadi, hipertensi itulah yang menyebabkan pipa pembuluh darah otak Indra Bekti pecah.

Ketika seseorang mengedan terlalu kuat, atau bersin dengan sangat kuat, tekanan darahnya akan melonjak tinggi. Akibatnya, pipa pembuluh darah otaknya, yang memang mulai menipis atau menggelembung karena hipertensi yang sudah lama diderita, pecah secara tiba-tiba.

Ketika darah keluar akibat pendarahan pada pipa-pipa pembuluh arteri otak yang pecah, darah akan menekan struktur di sekitarnya. Inilah yang menyebabkan seseorang pingsan, persis seperti yang dialami oleh Indra Bekti.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yandri Daniel Damaledo