Menuju konten utama

Contoh Perjanjian Pranikah, Tujuan, Manfaat, dan Link Unduhnya

Apa saja manfaat dan isi surat perjanjian nikah? Berikut penjelasan tentang sejumlah tujuan pembuatan dokumen dan contoh perjanjian pranikah.

Contoh Perjanjian Pranikah, Tujuan, Manfaat, dan Link Unduhnya
Ilustrasi contoh perjanjian pranikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Contoh perjanjian pranikah yang dibuat sebelum pasangan menikah memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh dilanggar. Istilah ini disebut juga dalam bahasa Inggris sebagai prenuptial agreement.

Perjanjian pranikah pada dasarnya dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban suami maupun istri. Selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan, maka perjanjian pranikah berlaku.

Hal tersebut diatur melalui Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Oleh karena itu, isi perjanjian pranikah bebas ditentukan oleh suami dan istri, namun tak boleh melanggar persyaratan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Perjanjian Pra Nikah

Secara umum, perjanjian pranikah dibuat dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus mencegah terjadinya konflik di masa mendatang. Untuk lebih detailnya, berikut manfaat prenuptial agreement.

1. Melindungi Hak dan Kewajiban Soal Harta atau Keuangan

Sebelum atau sesudah menikah, masing-masing pihak mungkin memiliki penghasilan sendiri atau memiliki utang. Dengan adanya perjanjian pranikah, rencana pembagian harta, pengaturan penghasilan, dan pemisahan utang akan lebih jelas.

Hal ini juga mencakup soal harta warisan yang mungkin diperoleh oleh masing-masing pihak. Ketika suami atau istri mendapatkan warisan dari keluarganya, maka harta warisan ini juga akan dilindungi oleh perjanjian pranikah.

2. Mencegah Konflik dan Perceraian

Konflik bisa saja terjadi dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perebutan harta, perdebatan soal istri boleh bekerja atau tidak, hingga soal perselingkuhan.

Pasangan yang hendak menikah bisa membuat kesepakatan tertentu tentang konflik-konflik tersebut. Dengan demikian, perjanjian akan mencegah seseorang untuk melakukan hal yang dapat menyulut terjadinya konflik.

3. Melindungi Hak Anak-Anak

Perjanjian pranikah dapat menjamin kebutuhan anak-anak, meskipun orang tuanya setelah menikah bercerai. Perjanjian pranikah tidak hanya mengatur soal hak asuh, tapi juga menentukan tentang kewajiban finansial dari orang tua terhadap anak mereka.

4. Menjamin Kondisi Finansial saat Terjadi Perceraian

Perjanjian pranikah bisa memuat kesepakatan tentang pemisahan harta maupun dukungan finansial dari satu pihak ke pihak lain. Khususnya apabila terjadi perceraian di antara mereka.

Dengan demikian, surat perjanjian pranikah menjamin bahwa tidak ada pihak yang akan dirugikan perihal keuangan. Semuanya akan berjalan dan diserahkan sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

5. Menciptakan Rasa Aman

Perjanjian pranikah dapat melindungi semua hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh sebab itu, keberadaan prenuptial agreement dapat menciptakan rasa aman dalam menjalankan rumah tangga.

Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

Contoh perjanjian pranikah isinya bervariasi tergantung kepentingan masing-masing pasangan. Namun demikian, perjanjian pranikah secara umum mengatur beberapa hal berikut.

1. Harta

Perjanjian pranikah berisi kesepakatan tentang penghasilan selama menikah, pengelolaan keuangan, kewajiban finansial masing-masing pasangan, hingga pembagian harta ketika terjadi perceraian.

2. Hak dan Kewajiban

Perjanjian pranikah umumnya juga mengatur tentang peran dan tugas suami maupun istri selama berumah tangga. Misalnya kewajiban bekerja atau memenuhi kebutuhan keluarga dan tugas merawat anak.

3. Hak Asuh Anak

Aturan mengenai hak asuh anak ini dicantumkan apabila terjadi perceraian di masa mendatang. Begitu pula harus memuat soal kewajiban finansial terhadap anak pasca cerai.

4. Utang

Perjanjian pranikah juga boleh mengatur tentang pemisahan utang. Misalnya setelah menikah ada salah satu pihak (suami atau istri) yang memiliki utang, maka utang tersebut adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab bersama.

Cara Buat Surat Perjanjian Pranikah dan Contohnya

Cara membuat surat perjanjian pranikah setidaknya terdiri atas tiga langkah penting. Tahapan pembuatan contoh perjanjian pranikah mencakup mengatur kesepakatan, mengesahkannya di kantor notaris, dan membawanya ke KUA.

Untuk memahami secara lebih rinci, Anda bisa mengikuti tahapan cara membuat prenuptial agreement berikut.

1. Buat Daftar Kesepakatan Bersama Pasangan

Diskusikan bersama pasangan mengenai kesepakatan apa saja yang hendak dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Meski bebas, isi perjanjian harus sesuai dengan UU Perkawinan yang berlaku.

Apabila merasa kebingungan mengenai isi kesepakatan, Anda dan pasangan juga bisa melakukan konsultasi bersama advokat maupun konsultan hukum yang dipercaya.

2. Datang ke Kantor Notaris untuk Pengesahan

Perjanjian pranikah harus disahkan oleh notaris agar kedudukannya lebih kuat di mata hukum. Setelah bersepakat, Anda bisa datang bersama pasangan ke kantor notaris untuk menyusun surat perjanjian pranikah dan meminta pengesahan pihaknya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengesahkan perjanjian pranikah di notaris umumnya berkisar antara Rp2-5 juta. Besaran biaya ini tentunya berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan tiap notaris.

3. Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA atau Kantor Catatan Sipil

Jika sudah disahkan oleh notaris, bawalah akta perjanjian pranikah tersebut ke KUA atau kantor catatan sipil. Anda perlu mendaftarkannya terlebih dahulu sebelum pernikahan berlangsung.

Proses ini memakan waktu cukup lama, bahkan bisa sampai dua bulan. Oleh karena itu, Anda dan pasangan sebaiknya mendaftarkan akta perjanjian pranikah ini jauh sebelum hari pernikahan.

Untuk mengetahui contoh surat perjanjian nikah, silakan klik tautan berikut.

Link Download Contoh Perjanjian Pranikah

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN PRANIKAH atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Yuda Prinada