tirto.id - Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah.
Menurut artikel berjudul Mengenal Perjanjian Pranikah yang ditulis oleh Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H., perjanjian pranikah masih sering dianggap tabu. Banyak masyarakat yang masih menganggap perjanjian pranikah adalah bentuk antisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari. Ditambah lagi, masih banyak yang beranggapan, bahwa perjanjian semacam ini dibuat sebagai bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri.
Padahal, masih menurut Hanandya, tujuan utama perjanjian pranikah adalah untuk melindungi harta masing-masing. Selain itu, juga untuk menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan hidup anak-anak mereka, jika pasangan ini memiliki anak di kemudian hari.
Sesuai dengan UU Perkawinan, perjanjian pranikah ini dapat dibuat pada waktu pernikahan sudah berlangsung atau sebelum pernikahan. Kemudian, perjanjian itu mulai berlaku ketika perkawinan sudah dilangsungkan. Jika, pasangan suami-istri tidak memiliki perjanjian pranikah, maka sesuai dengan KUHPerdata Pasal 146, maka hasil-hasil pendapatan istri akan masuk dalam penguasaan suami.
Sementara itu, isi perjanjian pranikah sendiri, diserahkan kepada masing-masing pasangan. Catatannya adalah, perjanjian pranikah ini jangan sampai bertentangan dengan ketertiban umum dan norma-norma kesusilaan.
Namun, yang sebaiknya tercantum dalam perjanjian pranikah adalah pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak bila terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.
Hal yang perlu diperhatikan saat membuat perjanjian pranikah
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat membuat perjanjian pranikah, sebagaimana melansir laman Mediate.
1. Sewa pengacara yang kompeten, berpengalaman dan memahami undang-undang serta berbagai elemennya di negara ini, khususnya dalam hal penyusunan Perjanjian Pranikah. Sebaiknya jangan meminta saran dari kawan Anda, karena situasi setiap orang tidak sama.
2. Tuliskan semua aset (harta bergerak, maupun tidak bergerak) dan kewajiban atau hutang-hutang Anda.
3. Cetak sebanyak dua salinan dokumen tentang aset dan kewajiban Anda itu. Berikan untuk pengacara Anda, dan untuk pengacara calon pasangan Anda.
4. Tentukan apakah Anda ingin perjanjian pranikah ini berlaku untuk perceraian, tunjangan terpisah, ataupun berbagai masalah yang berkaitan dengan warisan. Diskusikan semua opsi yang menguntungkan kedua belah pihak dengan pengacara Anda.
5. Jika Anda memiliki lebih banyak aset dan pendapatan yang lebih besar dari pasangan Anda, maka pertimbangkan opsi untuk membayar sejumlah uang, atau aset kepada calon pasangan Anda setelah jangka waktu Anda menikah.
Sebagai alternatif, jika kebutuhan finansial Anda lebih besar daripada calon pasangan Anda, maka pertimbangkan untuk mencari sejumlah uang atau aset dari pasangan Anda, setelah menikah dalam jangka waktu tertentu. Alternatif lain adalah mengakhiri perjanjian pranikah setelah pernikahan jangka panjang.
6. Pikirkan baik-baik jika dalam perjanjian itu Anda ingin mencantumkan tentang penghentian tunjangan. Kadang-kadang, melepaskan tunjangan bukanlah ide yang baik, karena Anda tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan, apalagi jika ke depan, Anda sudah memiliki anak bersama pasangan Anda.
7. Cantumkan tentang pembayaran tunjangan untuk anak-anak dalam perjanjian pranikah, karena orang tua berkewajiban mendukung anak-anaknya bila mereka belum cukup umur.
8. Tuliskan juga dalam perjanjian itu bila Anda mengetahui apakah seorang anggota keluarga atau teman dekat Anda telah menunjuk Anda sebagai pewaris uang, real estate, saham dan lain sebagainya.
9. Jangan mengirim pengembalian pajak, dana pensiun, nota-nota pembayaran, laporan bank atau aset lainnya atau pernyataan apa pun yang berisi kewajiban Anda yang mencantumkan tanggal lahir Anda, nomor jaminan sosial, password, ataupun nomor rekening dalam email yang tidak terenkripsi ke pengacara Anda atau ke calon pasangan Anda.
Lindungi keamanan online Anda. Gunakan perangkat lunak terenkripsi untuk mengirim informasi atau menaruhnya di flash drive dengan kata sandi.
10. Pastikan perjanjian pranikah ini segera ditandatangani oleh Anda dan calon pasangan Anda, setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum hari pernikahan Anda, agar perjanjian itu berlaku secara sah di pengadilan.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari