Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Apa Pengertian Mawaris dalam Islam dan Dasar-dasar Hukum Waris

Pengertian mawaris adalah pengalihan kepemilikan harta benda dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup.

Apa Pengertian Mawaris dalam Islam dan Dasar-dasar Hukum Waris
Ilustrasi. foto/istockphoto

tirto.id - Pengertian mawaris dalam Islam adalah pengalihan kepemilikan harta benda dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup.

Dasar-dasar hukum waris di antaranya Surah An-Nisa ayat 7-12, An-Nahl ayat 75, Al-Ahzab ayat 4, hadis dari Ibnu Mas’ud, hingga hadis dari Abdullah bin Amr.

Islam mengatur segala sendi-sendi kehidupan kaum muslimin, mulai perihal ibadah hingga masalah hubungan dengan sesama manusia (habluminannas). Salah satu hal yang diatur Islam adalah terkait kewarisan atau mawaris.

Nabi Muhammad SAW membawa perihal hukum waris Islam salah satunya bertujuan mengubah hukum waris jahiliyah yang tidak adil karena dipengaruhi unsur-unsur kesukuan.

Garis besar yang dibawa Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setiap pribadi, baik laki-laki maupun perempuan berhak atas harta benda peninggalan.

Warisan dalam bahasa Arab berasal dari bentuk masdar kata warisa-yarisu-irsan-mirasan, yang memiliki arti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.

Dalam arti di atas, dapat dimaknai bahwa warisan tidak hanya harta benda, bisa ilmu, dan sebagainya.

Hal ini sesuai hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Ad-Darda, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:

Ulama adalah pewaris para nabi,” (H.R. At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda Ra).

Dikutip dari modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Abdul Ghaapur, dijelaskan bahwa mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang nan masih hidup.

Dari pengertian tersebut, dapat diambil 3 unsur terwujudnya kewarisan.

Pertama, ada orang mati yang mewariskan (pewaris). Kedua, ada harta orang mati yang diwariskan. Ketiga, ada satu atau beberapa pewaris harta (ahli waris).

Dasar-dasar Hukum Waris

Terdapat banyak dasar-dasar hukum waris dalam Islam mulai ayat-ayat Al-Qur’an hingga hadis. Berikut ini beberapa dasar-dasar hukum waris:

Surah An-Nisa Ayat 7-12

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا ٧

Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan,” (QS. An-Nisa [4]: 7).

Surah An-Nisa ayat 8-12 dapat dilihat di sini.

Surah An-Nahl Ayat 75

۞ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا عَبْدًا مَّمْلُوْكًا لَّا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ وَّمَنْ رَّزَقْنٰهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَّجَهْرًاۗ هَلْ يَسْتَوٗنَ ۚ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ ۗبَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ ٧٥

Artinya: “Allah membuat perumpamaan seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu, dengan seorang yang Kami anugerahi rezeki yang baik dari Kami. Lalu, dia menginfakkan sebagian rezeki itu secara sembunyi-sembunyi dan secara terang-terangan. Apakah mereka itu sama? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui,” (QS. An-Nahl [16]: 75).

Surah Al-Ahzab Ayat 4

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ ٤

Artinya: “Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu [sendiri]. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan [yang benar],” (QS. Al-Ahzab [33]: 4).

Hadis dari Ibnu Mas’ud

Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sebagai berikut:

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh [ilmu waris] dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta waris dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka,” (HR. Ahmad).

Hadis dari Abdullah bin Amr

Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi, dan faraidh yang adil,” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Baca juga artikel terkait HAK WARIS atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno