tirto.id - Harta Warisan merupakan salah satu hal yang wajib diurus terkait akan kepemilikan dan kejelasan akan surat-suratnya. Selain itu, adanya hak waris atas harta atau tanah peninggalan orang tua yang masih belum jelas hendaknya segera diurus kejelasannya.
Karena hal tersebut biasanya menimbulkan konfik antar keluarga dan mengakibatkan permusuhan. Maka dari itu, pentingnya mengurus perubahan hak waris akan kejelasan kepemilikannya serta dokumen atau sertifikatnya yang memperkuat bukti kepemilikan harta tersebut wajib dilakukan.
Dilansir dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang, berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan dan dilakukan untuk mengurus perubahan hak waris:
- Siapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon ataupun kuasa diatas materai.
- Sertakan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Siapkan fotokopi identitas diri pemohon atau ahli waris seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan oleh penjaga loket dengan orang yang asli.
- Siapkan sertifikat asli.
- Siapkan surat keterangan waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Siapkan akte wasiat notariel.
- Siapkan fotokopi SPPT dan PBB tahun yang sedang berjalan dan telah dicocokan dengan yang asli oleh petugas loket. Lalu, sertakan bukti pembayaran uang pemasukan dan bukti SSB (BPHTB).
- Siapkan bukti SSB (BPHTB) beserta bukti SSP/PPH bagi yang memperoleh tanah seharga lebih dari Rp60 juta sebagai bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Setelah segala persyaratan di atas lengkap, maka yang harus dilakukan adalah datang ke kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di wilayah Anda.
Lalu, menuju loket yang tersedia dan akan ada petugas yang menunjukan arah yang harus dilakukan sebagai langkah awal yakni pembayaran sejumlah uang sebagai proses administrasi.
Untuk mengetahui berapa banyak uang yang harus dibayarkan dan sesuai dengan kebutuhan proses perubahan hak waris tanah atau harta Anda, maka bisa dicek di situs resmi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sini.
Setelah mengetahui total biaya yang harus dibayarkan maka langkah selanjutnya melakukan pembayaran administrasi tersebut dan menunggu proses perubahan hak waris selama kurang lebih lima hari kerja.
Selanjutnya, tepat di hari ke lima sertifikat Anda sudah bisa diambil di loket pengambilan dengan nama hak milik yang sudah dirubah sesuai dengan yang Anda inginkan.
Penulis: Kurniawan Sukresna
Editor: Yantina Debora