Menuju konten utama

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Secara Online dan Melalui Kantor BPN

Cara cek sertifikat tanah asli dapat dilakukan secara online dan offline di kantor BPN. Berikut cara cek keaslian sertifikat tanah pakai 2 metode itu.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Secara Online dan Melalui Kantor BPN
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Cara cek sertifikat tanah asli perlu setiap orang ketahui terutama yang akan membeli lahan, rumah maupun bangunan. Langkah ini untuk mengantisipasi penipuan. Sebab, selama ini sudah banyak terjadi kasus jual-beli tanah atau bangunan yang bermasalah karena sertifikatnya palsu alias bodong.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ada yang dilakukan individu maupun mafia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil pernah bilang, tindakan mafia tanah memalsukan sertifikat tidak hanya merugikan banyak warga, tapi juga menghambat investasi.

Contohnya adalah aksi mafia tanah yang menghambat pembangunan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Banten. Padahal, nilai investasi proyek itu mencapai Rp50 triliun.

"Di atas HPL [hak penggunaan lahan], yang dikuasai sejak tahun 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang," kata Sofyan di Jakarta pada 11 Oktober 2019.

Selain pemalsuan dokumen, duplikasi sertifikat tanah asli juga kerap terjadi dan perlu diwaspadai oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemilik tanah maupun calon pembeli tanah perlu mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat.

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan dengan dua jenis cara. Kedua cara itu adalah mendatangi kantor Badan Pertanahanan Nasional (BPN) dan pengecekan secara online.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Masyarakat yang ingin memeriksa keaslian sertifikat tanah dapat mendatangi langsung kantor-kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Pengecekan keaslian sertifikat tanah itu dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Hak masyarakat mengecek keaslian sertifikat tanah diatur pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.”

Saat mendatangi kantor BPN, setiap warga yang hendak mengecek keaslian sertifikat tanah diharuskan membawa sejumlah dokumen, yakni: Sertifikat hak atas tanah asli, fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir, surat kuasa (jika dikuasakan) dan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.

Proses pengecekan keaslian sertifikat tanah di kantor BPN umumnya tidak memerlukan waktu terlalu lama. Bahkan dalam sehari, status keaslian sertifikat tanah bisa diketahui.

Apabila menurut petugas BPN sertifikat itu asli, dokumennya akan dicap. Namun, jika petugas kantor BPN menemukan kejanggalan, akan diajukan plotting.

Adapun plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon (individu maupun atas nama notaris) dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat. Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Hasil plotting akan menunjukkan validitas data bahwa di sebuah lokasi ada kepemilikan tanah sesuai keterangan di sertifikat.

Apabila sertifikat benar-benar asli, hasil plotting akan menunjukkan bahwa data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi berdasar pantauan memakai teknologi GPS (datanya fiktif), sertifikat dinilai tidak valid meski di data pendaftaran sudah tercantum.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Metode Online

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Nama aplikasi itu adalah Sentuh Tanahku.

Dengan aplikasi “Sentuh Tanahku” masyarakat juga bisa mencari tahu informasi soal persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi bidang tanah dan memprediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Aplikasi yang tersedia untuk smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS tersebut memiliki sejumlah fitur, yakni: Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, serta Info Layanan.

Adapun cara penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengecek sertifikat asli adalah:

  1. Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” yang tersedia untuk versi Android atau iOS
  2. Registrasi untuk bisa masuk aplikasi. Caranya: klik atau sentuh 'Daftar Akun Baru' dan tulis username (tidak boleh mengandung spasi), alamat email serta password
  3. Periksa email dan klik link "tautan ini" untuk mengaktifkan akun, jika pesan aktivasi akun sudah terkirim ke email pengguna
  4. Apabila link tautan ini telah diklik, link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik tombol "aktivasi" untuk aktivasi akun
  5. Login untuk masuk aplikasi dengan memasukkan username serta password yang didaftarkan
  6. Setelah login, pengguna akan masuk ke menu utama aplikasi “Sentuh Tanahku”
  7. Klik menu “Info Sertipikat”
  8. Menu Info Sertipikat menyediakan daftar data sertifikat tanah berserta info kepemilikannya
  9. Jika data sertifikat fisik belum tersedia di daftar itu, pengguna bisa melaporkannya lewat aplikasi
  10. Untuk melaporkan, pengguna bisa menyentuh (klik) submenu “Laporkan Sertipikat”
  11. Lalu pengguna harus memasukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertipikat
  12. Untuk pelaporan, pengguna juga harus mengunggah foto sertifikat tanah asli

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis