Menuju konten utama

Pramono akan Tindak Sertifikat Tanah Ilegal di Bantaran Sungai

Pramono menekankan, Pemprov Jakarta tidak memiliki wewenang sepenuhnya dalam upaya penindakan sertifikat tanah ilegal, tetapi juga Kementerian ATR/BPN.

Pramono akan Tindak Sertifikat Tanah Ilegal di Bantaran Sungai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau aliran air di Pintu Air Manggarai, Manggarai, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dalam peninjauan tersebut, Pramono Anung mengecek kondisi aliran air pada Pintu Air Manggarai yang berstatus Siaga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menindak tanah-tanah ilegal yang terdapat di bantaran sungai.

Pramono menyebut, pada tahap awal Pemprov Jakarta akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap tanah-tanah yang diduga ilegal tersebut.

“Kalau tanah bersertifikat ilegal, maka statusnya harus kita dalami dan kita benarkan dulu. Kalau memang betul-betul ilegal, ya nanti pemerintah [Jakarta] akan mengambil tindakan untuk itu,” ujar Pramono kepada para awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

Meski begitu, Pramono menyebut permasalahan tanah ilegal ini bukan sepenuhnya wewenang Pemprov Jakarta. Ia menambahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap permasalahan tersebut.

“Sebagian kewenangan yang utama itu di Kementerian ATR sekarang ini sehingga dengan demikian kami pasti akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR [terkait] hal yang berkaitan dengan bagaimana status tanah-tanah tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pramono menyebut sejumlah lahan yang terdapat di bantaran sungai Jakarta akan dibebaskan untuk mempercepat proyek normalisasi sungai yang menjadi salah satu solusi menangani permasalahan banjir.

“Dengan demikian, tadi saya sudah meminta kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air untuk segera menindaklanjuti, terutama untuk pembebasan lahan dan sebagainya,” kata Pramono di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (6/3/2025).

Pramono juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pembebasan lahan tersebut.

“Kalau memang harus kita berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, kami segera akan melakukan,” jelas Pramono.

Pramono menyebut, setelah melakukan pembebasan lahan, nantinya warga yang terdampak diharapkan dapat direlokasi ke rumah susun. Ia menambahkan, wacana tersebut akan dieksekusi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

“Ya nanti kita siapkan, misalnya apakah kita buatkan undian rumah susun dan sebagainya. [Dalam] jangka menengah ini,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher