tirto.id - Byantara Wicaksana atau Byan (Refal Hady) tidak sekalipun menampakkan senyum pada hari ia resmi menikah dengan Btari Hapsari (Indah Permatasari). Padahal pestanya mewah, dan keluarga dari kedua belah pihak hadir dalam busana bagus serta raut muka ceria.
Demikian permulaan film Wedding Agreement arahan sutradara Archie Hakagery. Cerita diadaptasi dari novel karya Mia Chuz yang sebelumnya laris dibaca pengunjung situs Wattpad.
Adegan berikutnya menampakkan Byan dan Btari di rumah baru namun masih dalam kondisi dingin. Belakangan diketahui jika pernikahan keduanya adalah hasil perjodohan. Byan dipaksa meninggalkan Sarah (Aghiny Haque), perempuan yang ia pacari selama lima tahun atau sejak masa kuliah.
Ibu Byan tidak setuju dengan Sarah, sehingga Byan dijodohkan dengan Btari. Byan menurut. Tapi ia juga meminta Btari menandatangani surat perjanjian bermaterai yang ia buat sendiri (dus, lahir judul Wedding Agreement).
Isinya menerangkan bagaimana Btari tidak perlu melaksanakan kewajiban sebagai istri, tidur beda lantai, dan aturan segregatif lain. Pernikahan dalam kepura-puraan akan berjalan selama satu tahun. Setelahnya Byan akan menggugat cerai lalu kembali menjalin hubungan dengan Sarah.
Btari yang awalnya menolak hanya bisa menurut. Perjanjian itu hanya satu hal yang merisaukan hatinya. Lainnya adalah kelakuan Byan yang diam-diam masih melakukan pertemuan dengan Sarah. Btari tidak langsung menyerah. Ia ingin membuktikan diri sebagai istri yang baik dan meluluhkan hati Byan.
Narasi di atas terdengar seperti daur ulang drama yang sering kita lihat di sinetron Indonesia. Bedanya, nilai produksinya ditingkatkan untuk menunjang sinematografi, kostum, scoring, dan aspek lain agar hasilnya lebih pantas ditayangkan di layar lebar.
Tapi, yang mungkin dipandang sebagai pendorong konflik baru oleh rumah produksi Starvision Plus, adalah kesepakatan pasca-pernikahan yang dibuat oleh Byan.
Kesepakatan tersebut tidak untuk dirancukan dengan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. Sesuai namanya, perjanjian pranikah adalah kontrak yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengaturnya dalam Pasal 29 ayat 1.
Kesepakatan yang dimunculkan Byan seharusnya bukan perjanjian pranikah. Selain pengesahannya dilakukan setelah ijab qobul, syaratnya juga banyak yang dilanggar.
Perjanjian pranikah harus disepakati kedua pasangan—sementara Btari terpaksa. Perjanjian mesti disahkan notaris—di film tidak diperlihatkan adegan formal ini. Perjanjian juga wajib dicatatkan ke Kantor Urusan Agama—yang luput disebutkan dalam film.
Jika film ingin menyindir perjanjian pranikah yang masih dianggap tabu di masyarakat Indonesia, misi tersebut boleh dikatakan gagal sejak dalam konsep.
Kesepakatan pasca-pernikahan Byan dan Btari sebenarnya berfungsi sebagai formalitas agar kesenjangan hubungan antar kedua tokoh terlihat lebih dramatis sekaligus lebih terlegitimasi.
Situasi di atas dibutuhkan untuk melancarkan misi film sesungguhnya: dakwah Islami yang diusung oleh Btari sebagai karakter perempuan muslimah solehah.
Ada banyak petunjuk visual mengenai karakteristik tersebut. Secara fesyen Btari tidak pernah absen mengenakan jilbab. Ia membiasakan kegiatan mengaji pada sore hari. Ia selalu mengawali perjumpaan dengan ‘assamualaikum’ serta menghentikan aktivitas saat adzan berkumandang.
Latar belakangnya dari keluarga relijius. Ia berusaha menjadi anak berbakti dengan tidak memprotes perjodohan. Ia berusaha menjadi makmum dan ibu rumah tangga yang baik bagi Byan. Meski Byan tak mengacuhkan, Btari tidak menyerah karena dasar filosofinya adalah istiqomah.
Karakter Byan dibuat berseberangan. Ia adalah representasi laki-laki dewasa yang jauh dari nilai-nilai agama. Suatu hari, saat ia sedang bekerja bersama tim, adzan tiba-tiba berkumandang. Byan tetap melanjutkan koordinasi sambil berkata “nanggung”.
Byan uring-uringan saat diajak salat Subuh. Masjid di dekat rumahnya dibangun megah, tapi ia tidak pernah mendatanginya. Saking asingnya, imam masjid tak mengenali Byan saat ia diajak salat Subuh di masjid tersebut oleh Pak De Btari (Mathias Muchus).
Kontrasnya relijiusitas Byan-Btari turut ditampilkan melalui profil keluarga dan orang dekat. Bu De (Ria Irawan) dan Ami (Ria Ricis), contohnya, berkerudung lebar dan rajin menasihati Btari melalui hadist-hadist. Di sisi lain, adik, ibu, dan mantan Byan tidak berkerudung serta tidak ditampilkan sebagai ahli ibadah.
Btari diproyeksikan sebagai tokoh protagonis, sementara Byan menjadi yang antagonis. Kesabaran Btari tidak dimaksudkan untuk menghancurkan Byan, melainkan agar Byan menjadi sosok suami ideal dalam imajinasi Btari.
Wedding Agreement bisa dibaca sebagai pertentangan ideologi dan gaya hidup adalah medan pertempurannya. Sepanjang film Btari berusaha mengubah pandangan dan gaya hidup Byan menjadi yang selaras dengan pandangan dan gaya hidup 'Islami' yang ia anut.
Penyusun naskah tahu bahwa seorang pahlawan tidak boleh ditampilkan rapuh seutuhnya (powerless). Oleh sebab itu Btari tidak ditampilkan sebagai istri yang bergantung sepenuhnya kepada suami.
Dalam konteks finansial, Btari mengelola bisnis roti yang amat sukses. Saking suksesnya, ia sering diundang sebagai pembicara dalam forum-forum tentang keberhasilan mengelola usaha.
Btari adalah representasi kelas menengah relijius yang digambarkan Ariel Heryanto dalam bukunya, Identitas dan Kenikmatan (2015). Wedding Agreement adalah drama kelas menengah, yang berbeda dengan drama kelas bawah, di mana uang sudah tidak menjadi sumber masalah.
Film ini berusaha menggiring Byan sebagai kambing hitam—yang sayangnya tidak diberi ruang cukup untuk menjelaskan mengapa ia bisa sejahat itu. Penggolongan karakter yang terlalu hitam-putih adalah rumus sinetron atau telenovela, sebuah cara menyusun skenario yang instan tetapi membosankan.
Menurut saya kambing hitam yang sesungguhnya adalah keluarga dari kedua belah pihak. Mereka cenderung bersikap toxic dengan memaksakan perjodohan—sebuah konsep yang kian tidak relevan dunia memasuki abad ke-21. Btari memang menurut. Tapi Byan tidak.
Byan mungkin bersikap lebay dengan membuat perjanjian pasca-nikah. Tapi ia bukan seorang kriminal atau amoral. Ia hanya berusaha mendapatkan kembali Sarah, perempuan yang amat ia sayangi jauh sebelum Btari datang ke kehidupannya.
Saya membayangkan skenario alternatif di mana Sarah disetujui oleh keluarga Byan. Byah-Sarah bisa melangsungkan pernikahan di mana Byan mampu menampakkan senyumnya, lalu keduanya menjalani rumah tangga yang membahagiakan.
Narasi di atas tidak sepenuhnya utopis. Byan dan Sarah bisa berpacaran selama setengah dekade tentu bukan dalam hubungan yang tidak membahagiakan. Lihat betapa romantisnya Byan saat mengelus rambut Sarah, merangkulnya, dan menjanjikan ikatan pernikahan di masa depan.
Sayangnya, skenario tersebut hampir mustahil dalam film dakwah. Problemnya: Byan dan Sarah tidak mewakili karakter yang Islami.
Mereka “dilarang” mendapatkan akhiran yang menyenangkan (happy ending). Kebahagiaan dalam film dakwah adalah domain pasangan yang berpenampilan serta berlaku syar’i.
Oleh sebab itu, akhiran Wedding Agrement tidak hanya menunjukkan Byan-Btari dalam rumah tangga yang sudah stabil, tapi juga perubahan Byan menjadi pribadi yang diidam-idamkan Btari. Bak pahlawan dalam kisah epik, ia berhasil memenangkan pertempuran yang menguras tenaga dan air mata.
Wedding Agreement tidak terasa seperti drama keluarga, tetapi proses Byan selama mengarungi hijrah bersama kekasih barunya. Tumbalnya “cuma” mantan pacar yang dulu pernah membuatnya bahagia (jenis kebahagiaan yang tidak syar’i, tentu saja).
Editor: Windu Jusuf