tirto.id - Prinsip pernikahan dalam Islam buka sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga sebuah ibadah dan tanggung jawab besar yang harus dijalani dengan penuh kesadaran.
Selain itu, prinsip pernikahan dalam Islam menjadi pedoman utama agar rumah tangga berjalan dengan harmonis dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak hanya berlandaskan cinta, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai yang mendukung terbentuknya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan muslim untuk memahami prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam agar dapat menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan syariat.
Macam-Macam Prinsip Pernikahan dalam Islam
Berikut ini beberapa prinsip pernikahan dalam Islam yang perlu diamalkan oleh suami dan istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
1. Prinsip Mutsaqan Ghazila (Komitmen Suci)
Dalam Islam, pernikahan disebut sebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghaliza), sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran:وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Artinya: "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?" (QS. An-Nisa: 21).
Komitmen dalam prinsip pernikahan dalam Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus setia terhadap janji yang diucapkan di hadapan Allah. Contohnya, suami bertanggung jawab menafkahi keluarga dengan cara yang halal, sementara istri mendukung dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
2. Prinsip Mawaddah wa Rahmah (Cinta dan Kasih yang Tak Bertepi)
Prinsip pernikahan dalam Islam selanjutnya adalah prinsip mawaddah wa rahmah. Dalam membangun rumah tangga, cinta bukan hanya sekadar perasaan, tetapi juga harus dipenuhi dnegan kasih sayang dan rahmat. Allah SWT berfirman:وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21).
Prinsip sakinah mawaddah dan warahmah dalam pernikahan dapat diwujudkan dalam bentuk perhatian kecil sehari-hari, seperti memberikan dukungan moral kepada pasangan, menjaga komunikasi yang baik, serta tetap saling menghormati meskipun dalam kondisi sulit.
3. Prinsip Mu'asyarah bil Ma'ruf (Perilaku Santun dan Beradab)
Prinsip mu'asyarah bil ma'ruf menjadi salah satu prinsip pernikahan dalam Islam yang mengajarkan bahwa suami dan istri harus memperlakukan satu sama lain dengan baik dan penuh kasih sayang. Firman Allah dalam Al-Quran:وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19).
Dalam penerapan prinsip pernikahan dalam Islam, sikap santun bisa diwujudkan dengan saling menghargai, tidak berkata kasar, dan selalu berusaha memahami perasaan pasangan.
4. Prinsip Zawaj (Keserasian dalam Pernikahan)
Zawaj dalam Islam berarti bahwa suami dan istri adalah pasangan yang saling melengkapi. Prinsip pernikahan dalam Islam ini menekankan bahwa hubungan suami istri harus seimbang, baik dalam tanggung jawab maupun hak. Allah menerangkan dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS. Az-Zariyat:49).
Ayat ini menegaskan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu secara berpasangan, termasuk manusia, sehingga suami dan istri diciptakan untuk saling melengkapi dalam pernikahan.
Sebagai contoh, suami tidak hanya bekerja mencari nafkah, tetapi juga harus memberikan perhatian emosional kepada istri. Sebaliknya, istri juga dapat berperan dalam mendukung suami, baik secara moral maupun dalam tugas rumah tangga.
5. Prinsip Taradhin (Saling Ridha dalam Rumah Tangga)
Prinsip pernikahan dalam Islam juga menekankan bahwa ridha suami dan istri sangat penting dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَة وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَالَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِم ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 233).
Sikap saling menerima dan ridha ini dapat mencegah perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga. Alangkah baiknya apabila suami dan istri saling pengertian dan memahami kesulitan peran masing-masing, sehingga dapat saling menerima kekurangan pasangan.
6. Prinsip Musawah (Kesetaraan dan Keadilan Dalam Rumah Tangga)
Prinsip pernikahan dalam Islam selanjutnya adalah prinsip musawah yang berarti suami dan istri memiliki kedudukan setara dan saling melengkapi satu sama lain. Hal ini termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Artinya: "Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).
Itu artinya, tidak ada pihak yang lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan keduanya saling melengkapi. Suami wajib memenuhi hak istri, begitupun sebaliknya. Sehingga tercipta rumah tangga yang harmonis dan saling mendukung satu sama lain.
7. Prinsip Musyawarah
Prinsip musyawarah juga menjadi salah satu prinsip pernikahan dalam Islam. Setiap keputusan dalam rumah tangga harus didasarkan pada musyawarah agar tidak ada pihak yang merasa terabaikan. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Artinya: "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. At-Thalaq: 6).
Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip musyawarah dapat diterapkan dalam pengelolaan keuangan keluarga, pendidikan anak, hingga keputusan besar yang menyangkut kehidupan rumah tangga.
Prinsip pernikahan dalam Islam adalah pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga agar tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam, pasangan suami istri dapat menjalani pernikahan dengan penuh keberkahan.
Setiap rumah tangga pasti menghadapi tantangan, tetapi dengan berpegang teguh pada prinsip sakinah mawaddah dan warahmah dalam pernikahan pasangan dapat menghadapinya dengan lebih bijaksana.
Pernikahan yang didasari prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam, bukan hanya menjadi sumber kebahagiaan dunia, tetapi juga menjadi bekal menuju kehidupan akhirat yang lebih baik.
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani