tirto.id - Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai salah satu fitrah yang memiliki banyak makna.
Maknanya tidak saja sebagai sarana halal untuk memenuhi kebutuhan biologis, juga sebagai cara memiliki keturunan sesuai syariat Islam.
Dalam agama Islam, Allah SWT menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi untuk beribadah kepada-Nya.
Untuk mengemban fungsi tersebut, maka manusia harus tetap ada dan eksis di muka bumi, namun harus melalui jalan yang diatur oleh Allah SWT, salah satunya ketika memilih pasangan hidupnya, yakni dengan jalan pernikahan.
Merujuk e-modul UINSA, pernikahan menurut istilah hukum Islam syara’ asalnya yaitu dari kata akad, yang maknanya adalah ikatan atau perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang terlibat.
Akad merupakan sebuah peristiwa hukum, bukan hanya untuk membenarkan hubungan biologis antara wanita dan pria yang semula terlarang.
Karena itu, usai adanya akad akan ada beban tanggung jawab yang diemban oleh suami maupun istri.
Pernikahan berdiri di atas prinsip-prinsip tegaknya kehormatan, akhlak dan beban tanggung jawab serta bertujuan memperoleh sakinah mawaddah warohmah.
Kriteria Calon Suami Menurut Agama Islam
Dalam Islam, salah satu rukun nikah yaitu adanya calon mempelai. Dalam memilih calon mempelai, khususnya calon suami, harus ada kriteria yang baik yang bisa menjadi pertimbangan.
Lalu apa saja kriteria calon suami yang baik tersebut?
Menurut buku Pegangan Utama Fiqih Wanita, Majdah Amir yang dilansir laman Siap Nikah BKKBN, ditulis beberapa kriteria berikut:
1. Karakter dan moral baik
Seorang suami yang baik harus memiliki karakter dan moral yang baik dan luhur, sehingga dalam memilih calon suami, prioritaskan pada iman dan moralnya.
2. Pengetahuan tentang Al Quran
Wanita juga perlu memilih pria yang punya pengetahuan mengenai agama Islam, Al Quran dan sunnah sehingga ia bisa mengajarkan tentang kebenaran agama pada keluarganya.
3. Mengenal perilakunya
Mengenal perilaku pria yang baik bisa dilakukan dari keluarganya atau teman dekatnya. Dari hadis yang diriwayatkan oleh Umar ibn al-Khattab r.a. ada tiga parameter untuk menilai karakter dan perilaku pria, yaitu dengan bertransaksi dagang, bepergian, dan menjadi tetangganya.
4. Keturunan baik-baik
Keturunan dari keluarga baik-baik juga menjadi salah satu tanda bahwa pria bisa menjadi seorang suami yang baik.
5. Mampu secara ekonomi
Pria lebih mungkin bertanggung jawab jika memiliki sisi ekonomi yang cukup, atau mampu memberi nafkah lahir pada keluarganya.
Jika ia adalah seorang laki-laki miskin, maka kemungkinan ia tidak mampu menafkahi keluarga.
6. Penuh kasih sayang dan lembut
Apabila ia memiliki sifat kasih sayang dan lembut pada wanita, maka ia juga merupakan sosok calon suami yang baik.
7. Sehat dan subur
Pilihlah laki-laki yang sehat jasmani serta tidak sakit-sakitan, karena jika ia memiliki penyakit maka kewajibannya sebagai suami mungkin tidak bisa dijalankan.
Rasulullah SAW juga menyarankan untuk menikah dengan pria yang subur untuk mendapatkan keturunan yang sehat.
Hindari pria yang memiliki penyakit parah seperti penyakit gila, lepra, penyakit kulit, dan diabetes.
Rukun nikah
Ada 5 rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama, dan harus dipenuhi untuk mendapatkan keabsahan sebuah pernikahan yakni:
- Ada calon suami dan calon istri
- Ada wali calon mempelai wanita
- Ada dua saksi laki-laki yang adil
- Ucapan ijab dari pihak wali mempelai perempuan atau yang mewakilinya
- Ada ucapan kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno